• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua Cabang IPNU Medan Kritisi "Reformasi Pasar Semu", Tuding Kebijakan Dirut PD Pasar Sarat Kepentingan Politis dan Rugikan PAD

    REDAKSI
    Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T12:14:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, MEDAN, 10 April 2026 — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Medan menyoroti tajam tata kelola pasar tradisional di Kota Medan yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan ekonomi. Ketua Cabang IPNU Medan secara terbuka mengkritik apa yang ia sebut sebagai "reformasi pasar semu" yang tengah dijalankan oleh jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

    Berdasarkan hasil kajian dan pengamatan di lapangan, IPNU Medan melayangkan empat kritik utama terhadap kepemimpinan Direktur Utama PD Pasar Medan saat ini:

    Pertama, Direktur Utama PD Pasar dinilai tidak memiliki keseriusan dalam membenahi akar permasalahan pasar di Kota Medan. Alih-alih melakukan perbaikan sistemik, kebijakan yang diambil justru memunculkan indikasi kuat adanya dugaan konflik kepentingan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu di lingkar kekuasaan.

    Kedua, kebijakan PD Pasar yang secara masif mengganti pihak pengelola parkir dan fasilitas umum di berbagai wilayah pasar dipandang bukanlah langkah reformasi. IPNU Medan menilai kebijakan tersebut murni bersifat politis; sekadar upaya untuk menyingkirkan kelompok lama dan menggantinya dengan ormas baru yang memiliki kedekatan dengan penguasa saat ini, tanpa ada perbaikan standar pelayanan bagi masyarakat.

    Ketiga, sentralisasi kepentingan tersebut telah memicu rentetan kegaduhan horizontal di berbagai pasar. Benturan antar-kelompok yang berebut lahan pengelolaan telah mengganggu kenyamanan pedagang dan pembeli. Insiden terbaru dan paling mencolok adalah kericuhan yang terjadi di Pasar Sukaramai Medan pada penghujung Maret lalu, yang menjadi bukti nyata kegagalan PD Pasar dalam menjaga stabilitas sosial di area komersial.

    Keempat, IPNU Medan mendesak agar PD Pasar kembali pada khitahnya, yakni berpihak kepada kepentingan masyarakat luas (pedagang kecil dan konsumen), bukan menjadi alat pemuas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

    Perspektif Teori Pembangunan Pasar dan Optimalisasi PAD

    Dalam kritikannya, Ketua Cabang IPNU Medan juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan akademis dan sosiologis dalam mengelola pasar. Berdasarkan Teori Pembangunan Pasar (Market Development Theory), khususnya dalam pendekatan institusionalisme ekonomi, revitalisasi pasar tradisional tidak boleh direduksi hanya pada aspek fisik atau sekadar pergantian vendor pengelola. Pembangunan pasar yang sejati harus berfokus pada penguatan tata kelola institusi (institutional building) yang inklusif, transparan, dan mampu mengurangi asimetri informasi serta biaya transaksi bagi pedagang kecil. Kebijakan yang hanya berorientasi pada "pergantian penguasa lahan" justru mendegradasi fungsi pasar sebagai ruang interaksi sosial-ekonomi masyarakat dan malah melanggengkan praktik ekonomi ekstraktif.

    Lebih lanjut, IPNU menyoroti potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang hilang akibat tidak dikelolanya masalah premanisme secara struktural.

    "Jika kita berbicara tentang tata kelola parkir, kebersihan, dan keamanan (fasum) di pasar, kita sedang berbicara tentang perputaran uang tunai yang sangat masif setiap harinya. Selama ini, sektor tersebut identik dengan 'premanisme' atau ekonomi bawah tanah (underground economy). Apabila PD Pasar benar-benar melakukan reformasi yakni dengan memformalkan, mendigitalisasi, dan merangkul para pekerja informal ini ke dalam sebuah sistem yang transparan dan profesional kebocoran retribusi bisa dihentikan. Potensi miliaran rupiah yang selama ini masuk ke kantong preman atau oknum elit, bisa dikonversi sepenuhnya menjadi PAD untuk membangun Kota Medan," tegas Ketua Cabang IPNU Medan.

    IPNU Medan mendesak Wali Kota Medan untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Direktur Utama PD Pasar dan jajarannya. Jika dibiarkan, "reformasi semu" ini tidak hanya merugikan para pedagang yang mencari ruang aman untuk mencari nafkah, tetapi juga merugikan keuangan daerah secara signifikan.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini