• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kavling 98 Bea Cukai: Ketika Negara Mengklaim Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum

    REDAKSI
    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T07:51:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Oleh: Prof. Eggi Sudjana
    (Tim Advokat Kavling 98)

    Persoalan lahan Kavling 98 yang melibatkan warga dengan institusi Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan yang saat ini dibawah Bapak Purbaya bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah ujian serius bagi komitmen negara terhadap hukum, keadilan, dan perlindungan hak milik warga negara.

    Dalam kerangka hukum yang berlaku, posisi negara sebenarnya sudah sangat jelas dan tegas. Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 

    1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau dari perolehan lain yang sah. Artinya, klaim negara atas suatu aset harus dapat ditelusuri secara legal: apakah berasal dari pembiayaan APBN atau mekanisme perolehan sah lainnya.

    Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang secara limitatif menyebutkan sumber perolehan BMN, mulai dari hibah, kontrak, ketentuan perundang-undangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Lalu pertanyaannya menjadi sederhana: di mana dasar hukum yang menyatakan bahwa lahan Kavling 98 merupakan Barang Milik Negara?

    Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Warga memperoleh dan membangun rumah di atas lahan tersebut dengan biaya pribadi—dari penghasilan yang sah, bukan dari APBN. Lebih jauh, sebelum tahun 2023, tidak pernah ada sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Bea Cukai untuk lahan tersebut. Namun secara tiba-tiba, pada tahun 2023, muncul sertifikat atas nama Bea Cukai tanpa didahului putusan pengadilan atau dasar hukum yang transparan.

    Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya tindakan sewenang-wenang, bahkan berpotensi melanggar hukum. Negara, melalui institusinya, tidak boleh bertindak sebagai pihak yang merampas hak rakyatnya sendiri. Jika klaim tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut bukan hanya cacat administratif, tetapi juga mencederai prinsip keadilan.

    Lebih dari itu, penggunaan kewenangan negara secara arogan dalam konflik ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Negara hukum tidak boleh berjalan dengan logika kekuasaan semata, melainkan harus tunduk pada aturan yang telah disepakati bersama.

    Sebagai advokat yang telah menangani perkara ini sejak 2019, kami menilai bahwa penyelesaian yang elegan, konstitusional, dan berkeadilan masih sangat mungkin ditempuh. Pihak Bea Cukai c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengedepankan keadilan substantif.

    Pilihan yang tersedia jelas: mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada warga Kavling 98 yang telah menguasai dan memanfaatkannya secara sah, atau jika terdapat kebijakan lain seperti penjualan, maka hasilnya harus diberikan kepada pihak yang secara hukum berhak, termasuk para ahli waris yang sah.

    Negara tidak boleh kalah oleh ego institusi. Dalam setiap konflik antara rakyat dan kekuasaan, hukum harus berdiri sebagai penengah yang adil—bukan alat legitimasi untuk membenarkan pengambilalihan hak.
    Kasus Kavling 98 adalah cermin. Apakah negara hadir untuk melindungi rakyatnya, atau justru menjadi ancaman bagi hak-hak dasar mereka?

    Mentri Keuangan Bapak Purbaya jangan menjadi sosok yang munafik dan mohon Bapak Presiden RI ke 08 Prabowo Subianto bisa memberi atensi terhadap polemik Lahan Kavling 98 yang ada dengan serius.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini