masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, MEDAN – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Sumatera Utara berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan persoalan kredit bermasalah di PT Bank Sumut. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis, antara lain di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Kantor Gubernur Sumatera Utara, serta Kantor Pusat Bank Sumut.
Koordinator aksi, Dhani Lubis, dalam konferensi pers kepada radarhukum.site, Rabu (11/03/2026), menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk aspirasi mahasiswa dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan prinsip good corporate governance di sektor perbankan daerah.
Menurut Dhani, pihaknya menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 yang mencatat adanya kredit bermasalah dengan nilai mencapai sekitar Rp225,44 miliar yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang jelas kepada publik.
“Kami meminta Direksi Bank Sumut, khususnya Direktur Utama, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait langkah konkret penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Dhani.
Selain itu, aliansi mahasiswa juga menyoroti sejumlah kredit yang diduga bermasalah di beberapa cabang, antara lain kredit sektor perkebunan sawit di Bank Sumut Cabang Tanjung Balai senilai sekitar Rp11,39 miliar, kredit debitur PT MIM dan grup usaha di Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi sekitar Rp15,58 miliar, serta kredit debitur CV ASM sekitar Rp2,09 miliar di Koordinator Cabang Medan.
Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung adanya dua fasilitas kredit multiguna kepada debitur berinisial KHS dengan nilai total sekitar Rp1,5 miliar di wilayah Koordinator Cabang Medan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen Bank Sumut.
Aliansi mahasiswa menilai, apabila persoalan kredit bermasalah tersebut tidak segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang saham pengendali Bank Sumut untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan risiko kredit.
“Aksi ini bukan semata kritik, tetapi bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agent of change dan social control dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan bebas dari praktik moral hazard,” tambah Dhani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Sumatera Utara. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam etika jurnalistik.
Rencana aksi ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu transparansi pengelolaan keuangan daerah, akuntabilitas lembaga perbankan milik pemerintah daerah, serta komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor keuangan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang tegas merupakan faktor kunci dalam menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah. Oleh karena itu, langkah audit lanjutan, investigasi independen, serta penguatan sistem pengawasan internal dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah potensi persoalan serupa di masa mendatang.
(Redaksi)


