masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Medan - Seorang Wanita berinisial NA menjadi korban tindak pidana seksual serta dibujuk melakukan aborsi oleh seorang pria berinisial Ales, putra Guru Besar FK USU FGS dan sedang menjalani pendidikan co-ass di FK USU. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 Desember 2025, setelah keduanya bersama teman – teman, “hang Out” di sebuah tempat hiburan. NA awalnya minta diantarkan pulang, namun Ales merayu untuk menginap di sebuah hotel dengan alasan tertentu dan NA mengaku mengalami tindakan pemaksaan yang berujung pada persetubuhan tanpa persetujuan.
Ales dan Keluarga telah silaturahmi ke kediaman NA, pada awalnya telah mengakui dan akan bertanggung jawab serta mengajak untuk ke prakter dokter kandungan untuk lebih memastikan kehamilan NA.
“ Saya telah mengikuti permintaan ales untuk meminum obat pencegah kehamilan dan cek ke dokter kandungan tetapi ketika dia dan keluarga meminta untuk menggugurkan kandungan, keluarga tidak sepakat karena kami hanya minta untuk menikah secara resmi saja “ ujar NA pada tim media (11/02/2026).
Saat ini keluarga ales meminta Na untuk melakukan test DNA dengan semua biaya di menjadi tanggung jawab mereka, tetapi di kwatirkan mengganggu janin dan NA siap melakukan hal tersebut setelah bayi dalam kandungan telah lahir. Keluarga Ales pun tidak bersedia menikah kan mereka, sehingga NA akhirnya melaporkan tindakan ini ke Polrestabes Medan.
Redaksi telah melakukan konfirmasi ke FS dan Ales terkait obat yang dikirim ke NA, berguna untuk menggugurkan kandungan , tetapi hingga berita ini di naikkan tidak memberikan respon padahal sudah cek list dua alias bungkam.
Redakasi : F. Lubis
Photo : Ilustrasi


