masukkan script iklan disini
Radarhukum.site, Deli Serdang - issue yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkait upaya merelokasi masjid Al-Ikhlas Medan Estate, Percut Sei Tuhan, Deli Serdang mengundang banyak kritikan dari masyarakat terhadap kelompok orang yang memiliki ambisi untuk memindahkannya dan mendapatkan banyak penolakan keras dari masyarakat Deli Serdang bahkan Sumatera Utara.
Salah satu yang menolak perelokasian Masjid tersebut adalah Muhammad Mas'ud Silalahi, salah satu Tokoh Muda yang mengelola Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi di Kota Medan, beliau juga aktif sebagai Aktifis Islam yang telah banyak ikut serta berkontribusi dan berjuang untuk Masjid yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Dalam keterangan persnya, Muhammad Mas'ud Silalahi memberikan pandangannya dan alasan penolakannya terhadap upaya pemindahan Masjid yang dianggap sangat politis dan di duga kuat dipengaruhi kepentingan bisnis dari pengembang non pribumi dan non muslim. Kamis (01/01/26)
Saya menolak keras upaya pemindahan Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: Ini adalah payung hukum utama yang mendefinisikan wakaf, mengatur wakif, nazhir, harta benda wakaf, dan larangan pengalihan harta wakaf. Ujarnya kepada wartawan
Lanjutnya dalam Kitab I'aanatut Thaalibiin Juz III halaman 181:
"Dan tidak boleh masjid dirusak. Artinya, masjid yang roboh yang telah disebutkan sebelumnya dalam ucapan mushannif "Maka andaikata ada sebuah masjid yang roboh". Masjid yang menganggur adalah seperti masjid yang roboh. Walhasil, sesungguhnya masjid yang telah roboh ini, artinya, atau telah menganggur sebab dianggurkan oleh penduduk desa tempat masjid tersebut berada sebagaimana keterangan yang telah lalu, maka masjid tersebut tidak boleh dirusak, artinya bangunannya tidak boleh dibatalkan dengan jalan disempurnakan penghancurannya dalam bentuk masjid yang roboh, atau dihancurkan mulai dari asalnya dalam bentuk masjid yang dianggurkan. Akan tetapi hukum masjid tersebut tetap dalam keadaannya sejak roboh atau menganggur. Yang demikian itu ialah karena masih mungkin melakukan shalat di masjid tersebut dalam keadaannya yang roboh ini dan masih mungkin mengembalikan bangunannya seperti sediakala".
Tidak hanya sampai disitu, Muhammad Mas'ud Silalahi juga mengambil referensi dari Kitab As-Syarqawi Juz II Halaman 178:
"Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafi'i), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya. Contoh kebolehan menurut pendapat mereka adalah apabila tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh Hakim yang melihat kebenarannya".
Lalu ada juga penjelasan dari Kitab Raddul Mukhtar Juz III halaman 512:
"Penduduk suatu daerah ingin membongkar masjid dan membangunnya kembali dengan bangunan yang lebih kokoh dari yang pertama. Jika yang membangun kembali masjid tersebut adalah penduduk daerah tersebut, maka hukumnya boleh, dan jika tidak maka hukumnya tidak boleh". Tambahnya
Maka dengan mengingat dan menimbang peraturan UU No. 41 Tahun 2004 serta beberapa pemaparan dari kitab-kitab yang saya sebutkan tadi, kami memutuskan untuk terus memperjuangkan Masjid Al-Ikhlas tetap berdiri kokoh ditempat awalnya tanpa adanya musyawarah dan mufakkat apalagi hanya untuk berdalih agar proses pemindahan bisa dilancarkan untuk kepentingan pengembang. Tutup Pengasuh Rumah Qur'an Mas'ud Silalahi (red)





