Sumatera Utara —
Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) melalui pernyataan Rules Gajah, S.Kom, turut menanggapi serius pengungkapan dugaan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2/1 yang disampaikan oleh Tim Hukum Pertanahan HIPAKAD 63 Sumatera Utara bersama jajaran Penasihat HIPAKAD Sumut.
Dalam keterangannya, Rules Gajah menegaskan bahwa persoalan agraria yang menyangkut hak masyarakat atas tanah harus ditangani secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani dan masyarakat kecil yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.
“DPP GNI mendukung penuh langkah HIPAKAD 63 Sumut dalam mengungkap dugaan masalah HGU PTPN 2/1. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah, sekaligus memastikan pengelolaan lahan sesuai aturan hukum dan kepentingan nasional,” tegas Rules Gajah, S.Kom.
Temuan Dugaan Pelanggaran HGU
Tim Hukum Pertanahan HIPAKAD 63 Sumut mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan adanya penggarapan lahan milik masyarakat oleh PTPN 2/1 di sejumlah wilayah, antara lain Sei Semayang, Bulu Cina, Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Tanjung Jati, Tungguron, Kuala Bingai, Kuala Begumit, hingga kawasan Seiratus Seampali.
HIPAKAD menduga telah terjadi penerbitan sertifikat yang diklaim sebagai HGU PTPN 2/1 di tiga kabupaten di Sumatera Utara, namun tidak memenuhi ketentuan hukum. Sertifikat tersebut disebut:
- Tidak didasarkan pada keputusan resmi Kementerian ATR/BPN
- Tidak disertai bukti pembayaran uang pemasukan ke kas negara
- Tidak dilengkapi peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertanahan
Kondisi ini dinilai berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat yang telah lama menguasai, menggarap, dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Keputusan KIP dan Program Gema Patas
Menindaklanjuti persoalan ini, melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 001/I/KIP-PSI-A-M/2025, ATR/BPN atau kuasanya telah menyepakati penyelesaian secara menyeluruh dengan menetapkan batas-batas tanah rakyat yang selama ini digarap oleh PTPN 2/1.
Melalui Program Gema Patas Kementerian ATR/BPN, masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Madya Binjai diarahkan untuk memasang pilar-pilar batas tanah sesuai alas hak dan peta bidang yang mereka miliki sebagai bentuk pengakuan atas hak rakyat.
HIPAKAD menegaskan masyarakat tidak rela tanah, sawah, ladang pertanian, serta lahan peternakan mereka dirampas atau digarap oleh PTPN 2/1, apalagi jika kemudian disewakan, dikerjasamakan (KSO), atau dialihkan kepada pihak lain termasuk pengembang.
Dorong Program Ketahanan Pangan dan Papan
Sebagai solusi konkret, HIPAKAD 63 Sumut bersama DPP GNI mendorong agar lahan-lahan tersebut dialihkan untuk mendukung Program Terpadu Ketahanan Pangan dan Papan di Sumatera Utara, sejalan dengan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
Program ini dirancang untuk menjawab krisis kepemilikan tanah dan perumahan rakyat dengan pembangunan sekitar 1.000 hingga 2.000 unit pemukiman di empat kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sasaran utamanya adalah keluarga menengah ke bawah yang belum memiliki rumah dan lahan.
Selain hunian, masyarakat juga akan mendapatkan lahan pekarangan seluas 800 hingga 1.000 meter persegi yang dapat dimanfaatkan untuk:
- Pertanian keluarga
- Peternakan skala rumah tangga
- Peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi keluarga
Wilayah Program dan Pendampingan Hukum
Rencana kawasan program terpadu akan dibangun di sejumlah wilayah strategis, antara lain:
- Desa Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Klumpang, Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak
- Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal
- Desa Tanjung Jati, Kuala Bingai, Kuala Begumit di Kabupaten Langkat
- Desa Tungguron di Kota Madya Binjai
Kawasan-kawasan tersebut dinilai sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Kota Medan dan Kota Binjai, sehingga memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi rakyat.
HIPAKAD 63 Sumut juga meminta Ketua HIPAKAD 63 Sumut, Edi Susanto, untuk terus membina dan menjadi pendamping dalam advokasi hukum serta pemberdayaan masyarakat yang terdampak. Edi Susanto disebut telah turun langsung melakukan investigasi lapangan dan membentuk tim khusus guna mengkaji dasar hukum penguasaan lahan oleh PTPN 2/1 yang diduga telah mengganggu, merusak, dan merampas lahan pertanian serta peternakan warga.
DPP GNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat serta ketahanan pangan nasional.
(TIM)






