masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Medan — Polemik mengenai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengolahan Limbah Penjualan Daging Nonhalal memicu perdebatan publik setelah sejumlah pemberitaan dan narasi media sosial menafsirkannya sebagai bentuk pelarangan. Di tengah silang pendapat tersebut, PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Medan mengingatkan masyarakat agar tidak membaca kebijakan pemerintah secara parsial. Selasa, (24/02/26).
Ketua Karateker PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Medan, Chaerul Umam Sinaga, menilai kegaduhan yang muncul lebih disebabkan oleh distorsi informasi ketimbang substansi kebijakan itu sendiri. Menurut dia, surat edaran tersebut secara prinsip tidak mengatur pelarangan aktivitas ekonomi, melainkan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan agar lebih tertib serta higienis.
“Substansi kebijakan ini adalah penataan, bukan pelarangan. Persoalan muncul karena informasi yang beredar dipotong-potong sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Chaerul dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengaturan yang dimaksud mencakup penentuan lokasi penjualan serta pengelolaan limbah guna mencegah persoalan kesehatan publik dan potensi gesekan sosial di ruang kota yang plural. Dalam perspektifnya, kebijakan tersebut justru merupakan upaya administratif pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sensitivitas sosial-keagamaan masyarakat.
Perdebatan atas surat edaran itu, kata Chaerul, menunjukkan bagaimana kebijakan publik kerap kehilangan konteks ketika diproduksi ulang melalui potongan informasi di media sosial. Akibatnya, diskursus publik bergeser dari substansi regulasi menuju sentimen identitas yang berpotensi memecah ruang sosial.
“Kota Medan adalah ruang hidup bersama yang dibangun di atas keberagaman. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu dibaca secara utuh dan rasional, bukan melalui narasi provokatif,” katanya.
PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Medan juga mengajak masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial dengan mengedepankan literasi informasi dan sikap kritis terhadap arus pemberitaan yang belum tentu merepresentasikan isi kebijakan secara lengkap.
Organisasi tersebut menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berorientasi pada penataan kota dan ketertiban publik, selama tetap menjamin prinsip toleransi serta harmoni antarumat beragama.
Di tengah meningkatnya sensitivitas isu identitas di ruang publik, polemik ini menjadi pengingat bahwa komunikasi kebijakan tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal bagaimana negara menjelaskan kebijakan secara transparan agar tidak terjebak dalam tafsir yang saling menegasikan.
(Redaksi)


