• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Hari Guru

    DEMA UINSU Pertanyakan Transparansi Penetapan UKT 1 di UIN Sumatera Utara

    REDAKSI
    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T08:00:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, Selasa 13 Januari 2026 — Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (DEMA UINSU) menyoroti dugaan kejanggalan dalam penetapan penerima Uang Kuliah Tunggal (UKT) Golongan 1 di lingkungan UIN Sumatera Utara. Penetapan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan mahasiswa yang secara ekonomi lebih membutuhkan.

    Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan UKT Golongan 1 sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang tidak lolos sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah. Namun, dalam pelaksanaannya di UIN Sumatera Utara, muncul dugaan bahwa penerima UKT 1 justru didominasi oleh mahasiswa yang sebelumnya berada pada UKT Golongan 2, sementara mahasiswa dari golongan lain yang dinilai lebih layak tidak memperoleh bantuan tersebut.

    Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik monopoli dan ketidakwajaran dalam proses penetapan UKT 1. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DEMA UIN-SU menegaskan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
    “Ini harus diproses secara tegas agar tidak ada lagi mahasiswa yang dirugikan. Jika perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dan memeriksa pengelolaan UKT 1 di UIN Sumatera Utara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan UKT seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh berbagai pihak guna menjamin prinsip transparansi dan keadilan. Namun, menurutnya, pihak kampus terkesan tidak memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait mekanisme dan dasar penetapan penerima UKT 1 tersebut.
    “Proses dan penetapannya seharusnya dikawal oleh seluruh pihak. Namun, UIN Sumatera Utara justru terkesan menutup-nutupi informasi dari publik sehingga banyak mahasiswa tidak mengetahui bagaimana keputusan ini ditetapkan,” tambahnya.

    Di akhir pernyataannya, Sekretaris DEMA UIN-SU menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap berjalan dalam koridor pengawasan yang ketat. Ia kembali menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka keterlibatan KPK dinilai perlu untuk memastikan pengelolaan UKT berjalan secara bersih dan berkeadilan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini