masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Mandailing Natal – Generasi Muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II sebagai bentuk tekanan moral dan politik terhadap penanganan kasus Smart Village yang hingga kini Belum adanya tersangka.
Aksi ini digelar di dua titik strategis, yakni Kantor Bupati Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kuat keterlibatan mantan Bupati Mandailing Natal, politisi partai, serta pejabat eselon II yang masih aktif dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Madina, yang diduga ikut menikmati aliran dana program Smart Village.
TITIK PERTAMA: KANTOR BUPATI MANDAILING NATAL
Di depan Kantor Bupati Mandailing Natal, Generasi Muda GRIB Jaya menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Madina bersikap netral dan tidak melindungi pejabat eselon II yang saat ini masih aktif bertugas di lingkungan Pemkab Madina dan diduga kuat menerima aliran dana dalam kasus Smart Village, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
2. Mendesak Bupati Madina segera menonaktifkan sementara pejabat eselon II yang diduga kuat terlibat menerima aliran dana Smart Village sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip clean government serta pencegahan intervensi terhadap proses hukum.
3. Mendesak Bupati Madina menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada publik, bahwa Pemkab Madina tidak akan mentolerir praktik korupsi dan tidak akan memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun kepada pejabat eselon II yang diduga terlibat dalam kasus Smart Village.
4. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PMD atas kasus Smart Village yang terjadi di bawah kewenangan dan tanggung jawab institusinya.
TITIK KEDUA: KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
Usai dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan tuntutan yang lebih keras dan menekan:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Bupati Mandailing Natal yang diduga ikut menikmati aliran dana kasus Smart Village.
2. Meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengungkap secara terbuka dugaan keterlibatan politisi partai, yang diduga kuat menerima aliran dana dari kegiatan Smart Village.
3. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PMD atas kasus Smart Village yang terjadi di bawah kewenangannya.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Madina mengusut tuntas seluruh aliran dana Smart Village, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk pihak-pihak di luar struktur formal yang diduga ikut menikmati dana tersebut.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera menetapkan tersangka dalam kasus Smart Village, agar proses hukum berjalan jelas, tegas, dan tidak berlarut-larut.
6. Meminta Kejaksaan Negeri Madina menjelaskan secara terbuka kepada publik alasan belum ditetapkannya tersangka, agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlambatan, pengaburan perkara, atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
7. Meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, baik kekuasaan politik maupun kepentingan elit.
8. Menegaskan bahwa Generasi Muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal tidak akan diam, apabila kasus Smart Village hanya dijadikan tontonan hukum tanpa kejelasan, tanpa keberanian menyentuh aktor-aktor besar di baliknya.
Dalam pernyataan sikapnya, Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal menegaskan:
“Smart Village bukan warisan untuk pejabat, bukan jatah elit politik, dan bukan celengan kekuasaan. Jika mantan bupati, politisi partai, dan pejabat aktif kebal hukum, maka yang rusak bukan hanya program desa, tetapi wibawa negara.”
“Kami tidak menuntut keajaiban, kami menuntut keberanian. Segera tetapkan tersangka. Bongkar aliran dana. Sentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan dan afiliasi politik. Jika hukum terus ragu, maka rakyat akan terus bergerak.”
Generasi Muda GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal menegaskan aksi jilid II ini bukan akhir, melainkan peringatan keras bahwa masyarakat akan terus mengawal kasus Smart Village hingga keadilan benar-benar ditegakkan secara utuh, adil, dan tanpa tebang pilih.
Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya keras ke bawah. (red)






