masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Medan 15 Desember 2025 - Menindak lanjuti dalam permasalahan pelelangan tanah yang di lakukan oleh BRI Kota Pinang, ketua PMP-SU melakukan pengaduan masyarakat karena dalam proses pelelangan terdapat kejanggalan dan dugaan adanya niat jahat (Mens Rea)
Dalam pengaduan masyarakat tersebut, masyarakat mengatakan bahwa Pelelangan yang di lakukan oleh BRI melangkahi mekanisme sehingga adanya pihak nasabah yang di rugikan. Dalam Pelelangan SHM (Surat Hak Milik) tersebut pemilik sah di kabarkan tidak mengetahui dan tidak menerima Surat Pemberitahuan 1 sampai 3
Oleh karenanya Debitur tidak dapat melakukan Pengamanan Aset.
Dalam proses yang di lakukan BRI, juga terdapat adanya dugaan Mens Rea (Niatan Jahat) sehingga sampai kepada dugaan Pelanggaran Pidana penyalahgunaan jabatan.
Pengaduan Masyarakat yang dilakukan oleh PMP-SU dengan harapan Kepala Cabang BRI di proses secara hukum, karena ada masyarakat yang di rugikan dan keresahan ada masyarakat lain yang menjadi korban.
(Red)





