masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Medan - Generasi Muda GRIB Jaya Kota Medan (GM GRIB Kota Medan) meminta PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam pembentukan koperasi sebagai wadah pengelolaan kebun plasma. GM GRIB Kota Medan menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam menentukan koperasi merupakan bagian penting dari kemitraan perkebunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketua Generasi Muda GRIB Jaya Kota Medan, Ahmad Ridwan Dalimunthe, yang juga merupakan putra daerah Desa Labuhan Jurung, Kecamatan Unung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat perlu dihormati agar pelaksanaan program plasma berjalan transparan dan kondusif.
“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan. Prinsip kemitraan tersebut menekankan adanya kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan,” ujar Ahmad Ridwan Dalimunthe.
GM GRIB Kota Medan juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 serta ketentuan turunannya, yang mengatur bahwa kemitraan perkebunan dapat dilaksanakan melalui kelembagaan petani, termasuk koperasi, yang dibentuk dan disepakati oleh masyarakat. Oleh karena itu, menurut GM GRIB Kota Medan, ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan koperasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Selain itu, GM GRIB Kota Medan mencatat bahwa pasca pengelolaan lahan kawasan Register 40 oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang berada di kabupaten Palas-Paluta muncul perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait pembentukan dan pengelolaan koperasi plasma. Perbedaan tersebut dinilai perlu dikelola secara dialogis dan proporsional agar tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang berkepanjangan.
GM GRIB Kota Medan berpandangan bahwa keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sejak awal sejalan dengan prinsip good corporate governance, terlebih PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan milik negara yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjalankan fungsi sosial dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitar.
“Pendekatan musyawarah dan komunikasi yang terbuka akan membantu memastikan bahwa kewajiban plasma dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
GM GRIB Kota Medan berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. GM GRIB Kota Medan juga menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan persoalan ini secara konstruktif dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian yang berkeadilan. (red)





