masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Aceh Singkil - Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera melakukan audit terhadap keuangan PT. Nafasindo, pernyataan itu disampaikan pada saat aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Singkil. Senin, (22/12/2025).
Dalam aksi tersebut, DPP BEM-TR menyampaikan sebelas tuntutan kepada Bupati Aceh Singkil terhadap tiga instansi yaitu : PT. Nafasindo, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil.
Adapun sebelas tuntutan tersebut adalah :
1. Mendesak Kajari Aceh Singkil agar segera mengusut dugaan Korupsi di RSUD Aceh Singkil dan Disdikbud Aceh Singkil
2. Mendesak Kejari Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut RSUD Aceh Singkil dan Kepala Disdikbud Aceh Singkil.
3. Mendesak Kejari Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di RSUD Aceh Singkil serta Kepala Sekolah yang terkait dugaan korupsi di atas.
4. Mendesak Kejari Aceh Singkil untuk mengusut tuntas tentang posko pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil.
5. Mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot Dirut RSUD Aceh Singkil dan Plt. Kepala Disdikbud Aceh Singkil.
6. Meminta DPRK Aceh Singkil untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Dirut RSUD Aceh Singkil, PPK dan Rekanan serta Kepala Disdikbud dan Kepala Sekolah yang terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
7. Mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera mencabut segala bentuk izin Perkebunan PT. Nafasindo di Aceh Singkil.
8. Mendesak DPRK Aceh Singkil agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak PT. Nafasindo yang diduga kuat masih melakukan aktivitas perkebunan.
9. Mendesak PT. Nafasindo agar segera mengembalikan seluruh hasil Perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara, karena sejak tanggal tersebut izin HGU PT. Nafasindo telah habis.
10. Mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera melakukan audit terhadap keuangan PT. Nafasisdo karena diduga telah melakukan penggelapan pajak serta patut diduga telah melakukan pencurian buah sawit.
11. Mendesak Polres Aceh Singkil agar segera mengusut tuntas atas melebarnya banjir yang terdampak di Kemukiman Pemuka karena banyaknya aliran air yang dibuat oleh PT. Nafasindo.
"Kami mendesak Polres Aceh Singkil melakukan audit terhadap keuangan PT. Nafasindo, karena diduga telah melakukan penggelapan pajak serta patut diduga telah melakukan pencurian buah sawit di atas lahan 3007 Ha yang telah habis izin HGU sejak 11 Mei 2023." Kata Muhammad Syariski, Koordinator Aksi
Selanjutnya Bupati Aceh Singkil yang di dampingi oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Asisten I dan Kapolres Aceh Singkil pada saat aksi unjuk rasa tersebut langsung menjawab pernyataan tersebut bahwa sepakat akan hal itu.
"Seharusnya PT. Nafasindo wajib bayar pajak 100% ke daerah kita, apalagi ini sudah berjalan sejak dari 2023, 2024 dan sekarang 2025. Nanti kita akan tagih setelah izin HGUnya telah keluar dan di perpanjang oleh Kementerian Pertanahan." Kata Bupati Aceh Singkil, H. Syafriadi Oyon, SH
(Red)





