masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Medan - Forum Pemuda Mahasiswa Binjai (FPMB-SU) yang di kordinatori oleh Dhani Aulia Lubis selalu ketua umum melakukan aksi unjuk rasa di Polda-Su mengenai dugaan adanya jual beli proyek fiktif di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun 2025 yang didasari dengan adanya sebuah bukti kwitansi penerimaan uang.
Dhani Aulia, Mengatakan Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan selaku sosial control yang mengawasi berjalannya roda pemerintahan adanya temuan kwitansi ilegal/koruptif tentang diduga pembayaran proyek fiktif marka jalan di Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun 2025 Termin pertama senilai 30 jt dan pembayaran termin ke 2 senilai 25 juta yang ditanda tangani atau yang mengambil uang atas nama inisial D.A.F, hal tersebut tentu tidak sehatnya dalam regulasi pengadaan barang dan jasa yang seharusnya ber orientasi terhadap transparansi dan akuntabel terhadap orintasi yang kompetitif untuk kemajuan pembangunan suatu daerah, kami menilai hal ini masuk dalam kategori pengaturan proyek pemerintah yang tentunnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Terang Dhani.
Lanjut Dhani, kepala Dinas Perhubungan ketika itu yang hari ini menjadi PJ Sekda Kota Binjai pasti memiliki keterkaitan disini, apalagi kita tau ini semua unsur dan keterkaitan keluarga antara walikota Binjai dan PJ Sekda Kota Binjai dan oknum broker proyek yaitu DAF. Kita disini bertanya apa kapasitas DAF menarik uang pemborong mengatas namakan Dinas Perhubungan Kota Binjai jika tidak ada cantolan didalamnya atau yang meng garansi didalam sehingga pemborong percaya untuk menyerahkan uangnya, jadi kami meminta kepada Dirkrimsus Polda-Su untuk segera memanggil dan memeriksa PJ Sekda Kota Binjai dan DAF atas dugaan jual beli proyek fiktif marka jalan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun 2025. Tutup Dhani dalam orasi nya. (Red)





