• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1O Nov

    Proyek Kantor Bupati Tapanuli Tengah Diduga Bermasalah: Anggaran Mangkrak, Dana PEN 75 Miliar Jadi Sorotan

    REDAKSI
    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T18:12:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Proyek Kantor Bupati Tapanuli Tengah Diduga Bermasalah: Anggaran Mangkrak, Dana PEN 75 Miliar Jadi Sorotan




    Tapanuli Tengah, 12 November 2025
    Proyek pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran besar yang digelontorkan sejak tahun 2019 hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan. Padahal, proyek tersebut semula ditargetkan rampung pada tahun 2023.



    Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran awal pembangunan kantor bupati ditetapkan sebesar Rp54 miliar pada masa kepemimpinan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani tahun 2019. Namun, hingga kini proyek tersebut belum juga tuntas, bahkan pada tahun 2025 total nilai anggarannya membengkak menjadi Rp130 miliar.



    Sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyebutkan bahwa penetapan lanjutan anggaran proyek justru dilakukan di luar forum resmi pemerintahan, bahkan disebut-sebut dilakukan di kediaman pribadi mantan Bupati Bakhtiar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme penganggaran dan transparansi proyek strategis daerah tersebut.



    Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tapanuli Tengah sebelumnya pernah menyatakan bahwa bangunan Kantor Bupati Tapteng akan selesai pada tahun 2025, namun hingga saat ini progres fisik di lapangan dinilai masih jauh dari target.



    Lebih lanjut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 mengindikasikan adanya penggunaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp75 miliar yang dialihkan ke proyek tersebut. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat dana PEN seharusnya difokuskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi, bukan untuk pembangunan infrastruktur perkantoran.



    Pengamat kebijakan publik, Bung Antonius, menilai bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.



    “Jika benar dana PEN digunakan tanpa dasar hukum yang jelas, dan terdapat pengambilan keputusan anggaran di luar mekanisme resmi pemerintahan, maka hal itu patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Antonius.



    Ia menambahkan, publik berhak mengetahui secara transparan proses, penggunaan, dan hasil audit proyek tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



    “Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi soal akuntabilitas dan hak publik untuk tahu bagaimana uang rakyat digunakan,” tegasnya.



    Masyarakat Tapanuli Tengah pun mulai mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas proyek yang kini dinilai mangkrak dan sarat dugaan penyimpangan.




    Dasar Hukum yang Relevan:


    • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    • Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.





    Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan dana PEN, memastikan hasil audit BPK ditindaklanjuti, serta mengungkap apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.




    ( TIM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini