Jakarta, November 2025 —
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini dirancang untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses permodalan dengan syarat mudah dan tanpa agunan tambahan, terutama bagi pinjaman di bawah Rp100 juta.
Namun, di lapangan, masih banyak laporan masyarakat bahwa sejumlah bank penyalur tetap meminta jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya untuk pengajuan KUR kecil. Praktik seperti ini jelas menyalahi aturan resmi pemerintah dan berpotensi melanggar hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan.
Aturan Pemerintah Tegas: Tidak Ada Agunan Tambahan di Bawah 100 Juta
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pembiayaan KUR hingga Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan.
Artinya, kelayakan usaha dan kemampuan pengelolaan bisnis menjadi satu-satunya faktor penilaian kelayakan kredit.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
“Agunan tambahan hanya dapat diminta untuk kredit dengan plafon di atas Rp100 juta.”
Dengan demikian, setiap bank atau lembaga penyalur yang masih meminta jaminan untuk KUR di bawah batas tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan subsidi bunga dari pemerintah.
Sikap Tegas Pemerintah
Mengutip pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilansir dari MoneyKompas, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran.
Menteri Koperasi dan UKM menegaskan:
“Jika ada bank meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, maka subsidi bunga untuk bank tersebut tidak akan dibayarkan.”
Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Konsumen
Dalam konteks hukum, praktik bank yang meminta agunan tambahan untuk pinjaman KUR kecil berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk dan layanan keuangan.
➤ Pasal 4 huruf a dan c menegaskan hak konsumen atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
yang mewajibkan lembaga publik dan badan usaha yang menerima dana pemerintah untuk transparan dalam memberikan informasi kebijakan, termasuk mekanisme dan syarat penyaluran KUR.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
yang menekankan bahwa penyelenggara layanan keuangan wajib memberikan informasi yang benar dan tidak boleh menyesatkan masyarakat.
Masyarakat Bisa Melapor!
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik semacam ini, laporan resmi dapat disampaikan melalui kanal pemerintah, antara lain:
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia
Layanan Pengaduan Konsumen OJK (Kontak OJK 157)
Laporan hendaknya dilengkapi dengan:
Bukti pengajuan KUR,
Bukti permintaan agunan tambahan,
Identitas cabang bank yang bersangkutan,
Bukti komunikasi (jika ada).
Pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini dengan sanksi administratif hingga pembatalan subsidi bunga bagi bank pelanggar.
Kesadaran Publik Adalah Kunci
KUR sejatinya hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung ekonomi rakyat. Namun tanpa kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, kebijakan ini dapat diselewengkan. Karena itu, setiap warga berhak tahu bahwa KUR kecil adalah hak akses pembiayaan tanpa beban agunan tambahan.
“Jika masyarakat semakin sadar dan berani melapor saat menemukan pelanggaran, maka tidak ada lagi bank yang bisa semena-mena menentukan syarat di luar aturan. KUR harus menjadi jalan bagi UMKM naik kelas, bukan beban baru bagi rakyat kecil,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.
Kesimpulan
Program KUR adalah instrumen penting dalam pemerataan ekonomi nasional. Kepatuhan lembaga keuangan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap rakyat kecil.
Dengan pengawasan publik dan keberanian melapor, kita dapat memastikan bahwa keadilan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
📢 #Ceritabisnis | #KURtanpaAgunan | #PerlindunganNasabah | #TransparansiPublik
📰 Sumber: Kurekon, MoneyKompas, dan regulasi resmi pemerintah







