• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1O Nov

    KASUS TANAH WARGA NAMO BINTANG DIMASUKKAN Ke HGB PT. NDP DAN TAK KUNJUNG SELESAI

    REDAKSI
    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T18:17:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Ketua Umum ALMISBUN PUSAT Akan Bawa Permasalahan Ke Menteri ATR BPN RI./RadarHukum.red





     
    Tanjungbalai - Radar Hukum

    Kejadian Tanah Warga Desa Namo Bintang Deli Serdang dimasukkan Badan Petanahan Nasional dalam Penetapan Hak Hak Guna Bangunan ( HGB) yg dimohonkan PT. Nusa Dua Propertindo ( PT. NDP) sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini bahkan sampai tahun 2025.





    Awal mula ketika Tim Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) dalam Pers Realeasenya kepada Wartawan saat memetakan dilapangan dan memflooting melalui perpetaan BPN RI pada 19 Juni 2025. 


    Sudah jelas kondisi lahan warga itu dimasukkan dalam Penetapan Hak Guna Bangunan yang diduga kondisi saat ini masih tahap proses Pendaftaran Tanah, kata Irmansyah.
     

    Tanah masyarakat Seluas 41,13 Ha masuk dalam proses HGB PT NDP seluas  1.981.341 M² pada titik koordinat Lat 3.488588⁰Long 98.623912 Desa Namo Bintang Kecamatn Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara. 


    Salah seorang warga, Dollah Boru Ginting dan Kawan-Kawan yang mengetahui kejadian ini merasa keberatan tanah mereka masuk dalam proses HGB PT.NDP, namun  tak dapat berbuat banyak sampai warga itu mengadu ke ALMISBUN PUSAT untuk menindaklanjutinya.  

    ALMISBUN yang berkantor di One Pacipic Place Lt.15 Jln. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Kp.12190 Indonesia 
    Hp / Wa 082129602844.


    Warga mempunyai Warkah dan Alas Hak Tanah yang cukup jelas asal muasalnya dan cukup jelas bukti-bukti kepemilikan secara fisik dan Yuridiis dan kesaksian para orang-orang sekitar mengetahui keberadaan tanah warga Dollah Boru Ginting dan kawan-kawan.


    Melihat kenyataan ini Ketua Umum ALMISBUN Pusat Irmansyah heran melihat kinerja BPN Sumut dan akan membawa Persoalan ini ke Menteri Agraria ATR BPN RI di Jakarta, ucapnya. 


    lebih lanjut ungkap Ketua ALMISBUN itukan Dirut PT. NDP Iman Surbakti sudah masuk ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut kasus dugaan Korupsi 20 % luasan tanah perpindahan HGU ke HGB terjadi dugaan kerugian keuangan negara.


    Harapan beliau semoga Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid menggunakan Inspektorat Jendral ( Itjen ) BPN RI agar melakukan pengawasan / Pengendalian untuk  membatalkan proses penetapan HGB PT. NDP dan mengeluarkan tanah warga Dollah Boru Ginting dan Kawan-kawan seluas 41,13 Ha, mari kita tunggu tanggal mainnya.





    Indra Mingka Ketua ALMISBUN Sumut menyambut baik rencana Ketum ALMISBUN Pusat membawa Masalah Tanah warga desa Namo Bintang - Pancur Batu ke Menteri ATR BPN RI dan ALMISBUN Sumut siap Aksi Unjukrasa ke Kanwil BPN Sumut untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, katanya. (AES)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini