• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1O Nov

    Kasus Dugaan Pemerasan Aktivis: Pemerhati Pendidikan Desak Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran di Pihak Kampus

    Radar Nusantara
    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T05:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kasus Dugaan Pemerasan Aktivis: Pemerhati Pendidikan Desak Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran di Pihak Kampus




    Medan || RADAR HUKUM
    Penangkapan dua aktivis oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu universitas swasta di Kota Medan terus memunculkan berbagai pandangan dari publik. Selain proses hukum terhadap kedua terduga pelaku, sejumlah tokoh pendidikan meminta agar dugaan pelanggaran di internal kampus juga dibuka secara terang benderang.




    Kedua aktivis tersebut sebelumnya diamankan atas dugaan meminta sejumlah uang dengan modus mengangkat isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan pendidikan **Kartu Indonesia Pintar (KIP)** untuk mahasiswa penerima. Namun, muncul respons bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kasus pemerasan.



    Pemerhati pendidikan Sumatera Utara, **Rules Gaja, S.Kom**, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus melihat perkara ini secara menyeluruh dan tidak sepihak.






    “Polisi harus mendalami kasus ini secara utuh. Ini bukan semata-mata soal pemerasan. Jika dugaan pungli dana KIP itu muncul, berarti ada sesuatu yang perlu diperiksa di internal kampus. Tidak ada asap tanpa ada api,”* ucap Rules Gaja.

    Ia menyebut bahwa dana KIP merupakan fasilitas negara untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga pengelolaannya wajib berada dalam koridor yang transparan serta sesuai aturan. Jika ada indikasi penyimpangan, tegasnya, maka pihak kampus juga harus diperiksa dan diinvestigasi.



    Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan aktivis saja, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum.



    Dorongan Transparansi Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik & UU Pendidikan



    Rules Gaja menekankan bahwa persoalan ini menyangkut implementasi  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan setiap institusi pendidikan, termasuk kampus swasta, untuk mengelola dana bantuan pemerintah secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.



    “Kampus wajib membuka informasi penggunaan dana bantuan pendidikan kepada publik, terutama kepada mahasiswa penerima. Jika ternyata ada pungutan liar atau pengutipan yang tidak sesuai regulasi, itu pelanggaran serius dan harus ditindak,” tambahnya.



    Ia meminta Polrestabes Medan melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan awal yang disampaikan oleh kedua aktivis, guna memastikan apakah benar terdapat praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang di pihak kampus.



    Polisi Diminta Tidak Hanya Fokus Pada Penangkapan



    Menurut sejumlah pengamat, jika akar masalah di kampus tidak ditelusuri, maka kasus seperti ini berpotensi berulang. Aktivis atau masyarakat yang mencoba mengkritisi kebijakan kampus justru bisa dikriminalisasi, sementara dugaan pelanggaran institusi tidak ditangani.

    Rules Gaja menegaskan:



    “Pihak berwajib harus objektif. Jika ada dugaan pungli, investigasi kampus harus dilakukan. Jangan sampai proses hukum hanya diarahkan pada penangkapan, tetapi substansi pelanggaran di institusi pendidikan justru dibiarkan.”


    Ia menilai bahwa kejadian ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan secara adil, transparan, dan profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan.


    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto sebelumnya telah membenarkan penangkapan dua aktivis tersebut, dan menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa para pihak terkait. Publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari Polrestabes Medan untuk menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa.



    ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini