Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rata Makmur di Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, HGU seluas sekitar 400 hektar tersebut dilaporkan telah mati dan tidak membayar pajak selama puluhan tahun, sementara asetnya kini berstatus sitaan pengadilan.
Pada tahun 2023, di area lahan tersebut terlihat plang resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan. Plang tersebut berisi pengumuman, bahwa tanah dan bangunan milik PT Rata Makmur telah menjadi objek sita umum berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Medan tanggal 10 April 2023.
Dalam putusan itu, PT Rata Makmur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah penguasaan kurator Balai Harta Peninggalan Medan, Kemenkumham RI, dan dikelola atas nama Kepala BHP Medan.
Meski secara hukum berada dalam status sita umum, ahli waris dari lahan tersebut menyebut bahwa HGU atas tanah dimaksud telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang. Mereka menilai, negara seharusnya mengambil alih kembali aset tersebut karena tidak ada aktivitas produktif dan tidak ada kontribusi pajak kepada daerah selama bertahun-tahun.
"Sudah puluhan tahun lahan itu tidak digarap dan pajaknya tidak dibayar. Kami minta aparat penegak hukum bertindak, jangan diam saja," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Bekulap yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/11/25).
Lebih ironisnya, muncul dugaan bahwa lahan HGU yang sudah mati tersebut justru diperjualbelikan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lama. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada praktik penyelewengan hukum dalam pengelolaan aset yang sudah tidak sah secara hukum.
"Kalau benar lahan yang HGU-nya sudah mati itu dijualbelikan, maka itu jelas pelanggaran hukum. Kami minta aparat segera menyelidikinya," tambah warga lainnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran kementerian dan aparat penegak hukum agar setiap aset negara atau perusahaan yang HGU-nya telah mati dan bermasalah hukum segera disita untuk kepentingan negara. 
Instruksi tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menegakkan hukum atas penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan dan menertibkan aset negara yang mangkrak.
"Tidak boleh ada lagi tanah negara atau HGU yang sudah mati dikuasai tanpa hak. Semua yang melanggar harus diproses hukum dan asetnya dikembalikan kepada negara," demikian bunyi arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas mengenai penataan aset dan reforma agraria.
Masyarakat Desa Bekulap pun berharap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan adil, sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami berharap Kejati Sumut turun tangan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai lahan itu terus dikuasai pihak yang tidak berhak, sementara rakyat kecil tidak mendapat manfaat apa pun," ungkap tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memastikan bahwa aset HGU yang telah berakhir masa berlakunya, menunggak pajak besar, dan diduga diperjualbelikan secara ilegal, benar-benar kembali menjadi milik negara sesuai hukum yang berlaku.


0 Komentar