• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Hari Guru

    BRI KOTA PINANG DI NYATAKAN CACAT HUKUM OLEH PENGADILAN TINGGI MEDAN DALAM PERKARA LELANG SEPIHAK, MAHASIWA DESAK KEPALA CABANG UNTUK DI COPOT.

    REDAKSI
    Minggu, 30 November 2025, November 30, 2025 WIB Last Updated 2025-11-30T21:02:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, Medan - Pengadilan Tinggi Medan baru saja mengeluarkan Putusan nomor 663/PDT/2025 dalam perkara banding saudara Yudi Widodo (YW).

    Sebelumnya pada tanggal 17 September 2025 Pengadilan Negri Rantau Parapat menolak gugatan seluruhnya saudara YW, dan pada tanggal 16 Oktober melalui kuasa hukum YW mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.

    Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negri Rantau Parapat yang salah kaprah, karna majelis hakim Rantau parapat menggunakan Peraturan yang sudah tidak berlaku dalam mengambil keputusan, ujar Ade Tegar Sianipar yang juga merupakan Sekertaris Umum DEMA UIN-SU.

    Putusan yang di gunakan hakim PN Rantau Perapat adalah peraturan yang sudah di cabut dan sudah tidak berlaku : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06.2020, Sedangkan yang berlaku dan di gunakan Pengadilan Tinggi Medan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023.

    Kami Menduga dalam Proses pengambilan keputusan hukum pengadilan Negri Rantau Parapat ada kong kalikong dengan para tergugat, di tambah lagi dari hasil investigasi kami majelis hakim yang memimpin sidang saat di Pengadilan Negri Rantau Parapat saat ini sudah pindah tugas.

    Tetapi dalam keputusan ini kami juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Tinggi Medan atas putusan pemenang lelang yang tetap di sahkan, padahal dalam proses administrasinya sudah cacat dan melanggar SOP Perbankan, namun begitu kami tetap mengawal kasus ini dan menunggu putusan tertinggi Mahkama Agung (MA) jika kasasi, ujar Ade Tegar". (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini