masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Medan – Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dijalankan secara konsisten tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk isu yang belakangan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke ruang publik, harus disikapi melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Agung mengatakan, PKC PMII Sumatera Utara mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk membuka ruang pengawasan publik sehingga tidak muncul keraguan terhadap independensi proses penegakan hukum.
"Ketika muncul isu yang melibatkan pejabat penegak hukum, negara harus menjawabnya melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Agung.
Menurutnya, Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya harus tetap menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai amanat konstitusi. Sinergi antarlembaga diperlukan, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip supremasi sipil maupun independensi penegakan hukum.
Agung menilai isu yang berkembang terkait Jampidsus harus dijadikan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu dijawab melalui langkah hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain mendorong penindakan, PKC PMII Sumatera Utara juga meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan internal, serta penerapan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Korupsi adalah extraordinary crime yang merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Integritas institusi negara hanya akan terjaga apabila seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi," tegas Agung.
PKC PMII Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi secara kritis dan konstruktif. Menurut Agung, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan supremasi hukum tetap berjalan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)







