Iklan

Sumut Gelap Berulang Kali, DPD Rumah Gibran Sumut Desak Menteri BUMN Copot Direksi PLN Sumut

MEDIA ONLINE NASIONAL
Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T10:26:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Medan, 6 Juni 2026 – Sekretaris DPD Rumah Gibran Sumatera Utara, Deni Siregar, mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan dan direksi PLN di Sumatera Utara menyusul terjadinya pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Deni Siregar, pemadaman listrik yang terus berulang bukan lagi dapat dianggap sebagai gangguan teknis biasa, melainkan telah mencerminkan lemahnya manajemen dan ketidaksiapan PLN dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Kami meminta Menteri BUMN untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran pimpinan dan direksi PLN di Sumatera Utara. Pemadaman listrik yang berulang kali terjadi telah menimbulkan keresahan, kerugian ekonomi, serta mengganggu aktivitas masyarakat secara luas. 

Jika kondisi ini terus berulang tanpa solusi yang jelas, maka pergantian pimpinan harus menjadi pertimbangan serius," tegas Deni Siregar.

Deni menilai masyarakat Sumatera Utara berhak mendapatkan pelayanan kelistrikan yang stabil dan profesional. Gangguan listrik yang terjadi tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga menghambat kegiatan usaha, pelayanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik.

DPD Rumah Gibran Sumut juga menyoroti adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya korban jiwa yang berkaitan dengan dampak pemadaman listrik. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dilakukan investigasi secara terbuka dan transparan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

"Apabila benar terdapat korban akibat dampak dari pemadaman listrik tersebut, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat," lanjutnya.

DPD Rumah Gibran Sumut menilai bahwa alasan gangguan teknis tidak bisa terus-menerus dijadikan pembenaran apabila kejadian serupa berulang tanpa adanya langkah perbaikan yang nyata. PLN harus mampu menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat tidak membutuhkan alasan yang berulang-ulang. 

Masyarakat membutuhkan kepastian dan solusi. Jika PLN tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal, maka Kementerian BUMN harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mengganti jajaran yang bertanggung jawab," pungkas Deni.

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Terkini