Iklan

Sidang Istri Mantan Kapolres Alor, CVT Ditunda, JPU Tolak Hadirkan Penyidik dan Dukcapil.

MEDIA ONLINE NASIONAL
Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T10:28:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Alor  - Sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Cynthiche Vanessa Tuhuteru (CVT), Istri mantan Kapolres Alor, Agustinus Crismas di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (04/06/2026) diwarnai adu argumen. Kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, S.H., menilai keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU tidak sinkron dan mendesak majelis menghadirkan penyidik serta pejabat Dukcapil Balikpapan. Permintaan itu ditolak JPU.

Sidang kemudian ditunda majelis hakim dan akan digelar kembali pada Rabu, 11 Juni 2026. Kuasa hukum CVT menyebut ada perbedaan keterangan dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
"Dalam persidangan, keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya, yaitu 5 orang saksi itu semuanya berbeda. Untuk itu dia minta Jaksa bisa menghadirkan penyidik untuk verbalisasi, tapi Jaksa sepertinya menolak dan menyatakan bahwa keterangan saksi sudah cukup," ujar Tres Priawati kepada wartawan di PN Kalabahi.

Menurut Tres Priawati, hanya penyidik yang bisa menjelaskan tujuan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan BAP terhadap para saksi. 
"Jika tidak relevan, maka alat bukti apa yang digunakan sehingga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa harus bertanggung jawab, bagaimana bisa melakukan P21 tahap dua dengan keterangan tidak jelas seperti ini," katanya.Sebagai kuasa hukum, Dia menilai penolakan JPU menghadirkan penyidik berarti membenarkan BAP penyidik, tetapi tidak bisa membuktikannya dalam pembuktian. "Sebenarnya bisa dijadikan catatan juga, tapi jaksa menolak dan tidak mau menghadirkan verbalisasi. Berarti Jaksa membenarkan BAP penyidik tapi tidak bisa membuktikan dalam pembuktian karena itu tugas Jaksa," tegasnya.

Tres Priawati juga menyoroti keabsahan Akta Perkawinan tahun 2006 yang dianggap sah oleh JPU berdasarkan BAP saksi.
"Contoh pada Akta Perkawinan tahun 2006 dianggap sah oleh Jaksa atas BAP saksi, sementara Jaksa sendiri mengetahui pada tahun 2006 ditandatangani oleh Camat bukan oleh Kepala Pencatatan Sipil. Dia merujuk UU Adminduk dan UU Perkawinan Pasal 2 Ayat 2 yang mengatur pejabat berwenang menandatangani akta perkawinan adalah Pejabat Dukcapil. Dari hasil cross check ke Kalimantan Timur, kuasa hukum mengantongi surat yang menyatakan Akta Perkawinan dimaksud tidak sah karena ditandatangani Camat, dan baru resmi dicatatkan pada 15 Januari 2025.

"Bukti yang dijadikan adalah Akta Perkawinan yang didaftarkan pada tahun 2025. Akta Perkawinan baru didaftarkan pada tahun 2025, maka dengan sendirinya Agustinus Crismas baru tercatat sebagai suami pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa sebelumnya tidak ada data," ujarnya.

Tres Priawati sebagai Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan nomor akta. "Akta yang diperlihatkan itu bernomor 08464.0707.2001 tapi Akta lama adalah 084/64.0707. Jadi Akta yang ditandatangani Camat sebenarnya 64.0707 tapi sekarang yang diproses adalah 64.07, berarti ada perbedaan nomor. Bagaimana bisa disebut itu adalah salinan kutipan, jadi yang bisa menjawab adalah Dukcapil Jakarta," katanya.

Terkait surat kehilangan, Tres Priawati menyebut terdakwa menyatakan Akta 2006 hilang saat mengajukan pembuatan baru. 
"Saat kami tanya dia hilangnya di mana, mungkin dia buat berita kehilangan di Polres atau di Jakarta Utara. Tapi ternyata Surat Kehilangan tersebut dibuat di Polda NTT saat itu dia masih menjabat, dibuat pada tahun 2025 saat dia sudah bertugas di Mabes Polri, tapi dia menggunakan Surat Kehilangan dari Polda NTT," ujarnya.

Dalam fakta Persidangan juga mengungkap terdakwa memiliki 2 nama berbeda yaitu : Agustinus Crismas dan Agustinus Crismas Tri Suryanto. Nama Agustinus Crismas Tri Suryanto tercantum di Akta Kelahiran dan KTA Polri. Sementara KTP sejak 2017 dan 2 paspor tahun 2022 atas nama Agustinus Crismas masih aktif hingga saat ini.
"Jadi yang digunakan Agustinus Crismas saat ini ada dua identitas ganda dengan orang yang sama, tapi dalam persidangan berdalih bahwa sudah ada keterangan dari kelurahan. Sayangnya ketika kami minta ditunjukkan, surat itu dari kelurahan bukan penetapan pengadilan dan catatannya hanya akan digunakan ke Pengadilan Jakarta Utara, tapi faktanya digunakan di Pengadilan Tangerang,"  Saat ditanya perihal surat tersebut, saksi disebut menjawab "saya tidak enak, saya lupa dan tidak ingat"ujar Tres Priawati..

"Kami melihat perkara ini adalah perkara dengan bukti yang hanya berdasarkan asumsi dengan barang bukti yang tidak bisa dibuktikan. Tidak bisa dibuktikan karena di fakta persidangan jelas, karena kami minta agar bukti diperlihatkan, semuanya tidak bisa. Pertanyaannya adalah terus ini sidang apa? Sementara agenda sidangnya adalah sidang pembuktian," tegas Tres Priawati.

JPU dalam persidangan tetap mempertahankan keterangan 5 saksi dan Akta Perkawinan yang baru didaftarkan 2025 sebagai dasar dakwaan.Sidang kemudian ditutup majelis hakim. dan akan digelar kembali pada 11 Juni 2026.

(TIM)
Komentar

Tampilkan

Terkini