Iklan

PN Kalabahi Tunda Sidang CVT, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Digelar 18 Juni

MEDIA ONLINE NASIONAL
Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T06:27:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Alor - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan KTP yang menyeret nama Cynthiche Vanessa Tuhuteru /CVT, mantan istri Kombes Pol Agustinus Christmas Sri Suryanto, mantan Kapolres Alor, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (11/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Murthada Moh. Mberu, SH, MH itu beragenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. Namun majelis menunda karena saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan. Sidang dijadwalkan kembali Rabu (18/6/2026).

Kuasa Hukum terdakwa, Tres Priawati, SH, menyebut penundaan menjadi kesempatan terakhir tim penasihat hukum menghadirkan saksi _a de charge_ atau saksi yang meringankan.

"Berhubung saksi berhalangan hadir, Majelis Hakim memberikan waktu untuk sidang lanjut yang akan digelar pada 18/06/2026," ujar Tres usai sidang.

Ia menegaskan tim tidak akan menghadirkan banyak saksi. "Sebenarnya tidak terlalu butuh banyak saksi, tapi kami menggunakan haknya terdakwa. Hanya membutuhkan dua saksi, karena fakta persidangan sudah jelas. Bukti-bukti surat sudah ada, keterangan saksi-saksi sebelumnya pun sudah jelas."

Salah satu dari dua saksi itu disebut berasal dari pihak Arli dan akan dihadirkan sebagai "saksi muda" terkait perkara pidana.
"Kami akan upayakan menghadirkan, salah satunya yaitu Saksi Ahli. Kaitannya dengan jadwal, kami harus mengikuti dan menyesuaikan dengan jadwal Hakim," kata Tres. 

Ia memastikan tim siap memenuhi permintaan hakim. "Kami bersedia seperti yang telah disampaikan pada Majelis Hakim tadi, dan kami sudah sampaikan kesediaan itu langsung."

Setelah tahap pembuktian selesai, perkara direncanakan masuk agenda pembacaan tuntutan.Tres menegaskan pelapor, Kombes Pol Agustinus Christmas Sri Suryanto yang saat ini bertugas di Mabes Polri, terikat dua jerat hukum sekaligus.

"Anggota Polri aktif yang berhadapan dengan hukum itu ada dua jerat yang melekat yaitu pidana dan kode etik. Tidak disiplin serta penyalahgunaan wewenang. Terkait kode etik, kami sudah laporkan ke Propam," tegas Tres.

Standar pembuktian kode etik disebut lebih ketat karena pelapor adalah perwira menengah aktif. Tim kuasa hukum menduga kliennya dilaporkan dengan menggunakan "identitas ganda" milik pelapor sendiri.

"Apalagi dia Mantan Kapolres Alor, anggota Polri aktif. Itu yang kami laporkan. Seorang perwira menengah aktif Mabes Polri diduga memiliki dua identitas aktif atas nama berbeda. Satu Agustinus Christmas 2022-2027. Satu lagi Agustinus Christmas Sri Suryanto 2023-2028. Dua-duanya masih aktif," ujarnya.

Kuasa hukum membangun argumentasi dari persyaratan administrasi negara. "Persyaratan buat paspor harus ada KTP. Otomatis dia memiliki KTP Agustinus Christmas Sri Suryanto. Kalau bilang tidak ada KTP itu, harusnya dia bukan anggota Polri. KTA-nya atas nama Agustinus Christmas Sri Suryanto, berarti harusnya tidak ada KTA yang keluar," kata Tres.

Ia mempertanyakan konsistensi pelapor. "Pertanyaan besar buat kami: Mantan Kapolres Alor yang diduga punya identitas ganda melaporkan orang lain membuat identitas palsu. Dia laporkan Vanessa pakai paket identitas palsunya dia, yaitu Agustinus Christmas.

Tres merinci 4 poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri yaitu, 
1.  Dugaan identitas ganda oleh Mantan Kapolres Alor berstatus Kombes aktif.
2.  Dugaan pernikahan tanpa izin kawin Mabes Polri ditambah manipulatif data Bhayangkari sehingga negara keluarkan tunjangan istri.
3.  Dugaan penelantaran anak karena selama 5 tahun anak tidak sekolah.
4.  Dugaan penguasaan mobil dan uang Rp  800 juta milik orang tua Vanessa yang belum dikembalikan.

"Diduga saat menjelang nikah hingga menikahi Ibu Vanessa, semua biaya ditanggung orang tua Vanessa. Dia pinjam uang ibu Vanessa Rp800 juta dan pakai mobilnya. Sampai sekarang mobil itu masih dalam penguasaannya. Itu kami minta Propam periksa," kata Tres.


Tres menilai penetapan tersangka terhadap CVT "sangat dipaksakan" dan berpotensi abuse of power. "Dia melihat karena yang melaporkan Mantan Kapolres Alor perwira menengah aktif pada Mabes Polri, sehingga ada diskresi berlebihan. Padahal perkara ini murni administrasi pencatatan terlambat, bukan pidana. Penyidik punya wewenang, tapi tidak boleh keluar dari deskripsinya," ujarnya.

Ia juga membantah narasi "anak hasil perselingkuhan" dengan melampirkan surat pernyataan Agustinus tahun 2016 ditambah data Dukcapil Kutai Barat 13 Januari 2025 yang menyatakan akta 2006 tidak tercatat.

Hingga Kamis (11/6/2026), laporan ke Propam Mabes Polri sudah diterima Detasemen B. Satu pelapor dan satu saksi telah diperiksa, tersisa dua saksi lagi.

"Kami berharap laporannya diproses sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022. Jika terbukti Mantan Kapolres Alor penyalahgunaan wewenang, ada HAM orang lain yang terkebiri," ujarnya.

(TIM)
Komentar

Tampilkan

Terkini