masukkan script iklan disini
DESAKAN KEPADA POLRESTA BINJAI: UNGKAP DAN TINDAK TEGAS PENGGUNAAN SERTIFIKAT HGU TIDAK OTENTIKIK YANG MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT
Medan, 13 Juni 2026 – Seiring berjalannya proses penanganan laporan dugaan penjarahan dan penguasaan lahan di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, muncul desakan terbuka kepada jajaran Polresta Binjai untuk tidak hanya berhenti pada pengecekan satu dokumen semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh praktik penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai tidak otentik, cacat hukum, atau tidak memenuhi syarat perundang-undangan. Penggunaan dokumen semacam ini diduga luas dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan maupun pengembang properti di wilayah Sumatera Utara.
Desakan ini disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Pengusaha dan Pemilik Hak Atas Tanah Adat dan Warisan 1963 (HIPAKAD’63) Sumut serta Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara Bersatu, menyusul terungkapnya fakta bahwa Sertifikat HGU Nomor 100 atas nama Kebun Tandem Hilir ternyata memiliki banyak kekurangan dan penyimpangan hukum.
Dasar Hukum yang Menjadi Alasan
Seperti telah diuraikan sebelumnya, sertifikat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 164 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang membatasi luas pemberian HGU maksimal 200 hektare. Sementara dokumen yang diperlihatkan memiliki luas tercatat mencapai 1.653,8 hektare dan tidak mencantumkan bukti penyetoran uang pemasukan ke kas negara.
Ketua HIPAKAD’63 Sumut, Edi Susanto, menegaskan bahwa temuan ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia menduga pola yang sama telah diterapkan di banyak lokasi lain selama puluhan tahun, di mana perusahaan menguasai lahan seluas ribuan hingga puluhan ribu hektare dengan dasar dokumen yang secara hukum lemah, bahkan cacat.
“Jika satu dokumen saja sudah terbukti melanggar aturan mendasar, maka menjadi tugas kepolisian untuk menelusuri apakah pola ini terulang di tempat lain. Penggunaan akta yang tidak otentik untuk menguasai tanah dalam jangka waktu lama jelas bukan kesalahan administrasi biasa, tetapi mengandung unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencabut hak milik rakyat,” ujarnya.
Dampak Kerugian Ganda
Penggunaan dokumen yang tidak sah ini menimbulkan kerugian ganda yang besar:
- Bagi Negara: Hilangnya potensi penerimaan negara berupa uang pemasukan, pajak tanah, dan biaya administrasi yang seharusnya disetorkan sesuai luas lahan yang dikelola. Selain itu, keberadaan dokumen yang tidak sesuai standar merusak sistem pendaftaran tanah nasional yang seharusnya menjamin kepastian hukum.
- Bagi Rakyat: Banyak warga yang memiliki hak waris atau hak adat atas tanah mendapati lahannya dikuasai secara sepihak dengan alasan sudah masuk dalam wilayah HGU, padahal dasar hukum yang dipakai cacat. Hal ini memicu konflik agraria, penggusuran, hingga tindakan kekerasan yang meresahkan ketertiban masyarakat.
Seruan Agar Polresta Binjai Bertindak Lebih Jauh
Elemen masyarakat meminta Polresta Binjai untuk menjalankan kewenangannya secara maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak cukup hanya memeriksa laporan yang masuk, tetapi wajib melakukan penyelidikan lebih luas untuk menemukan jaringan dan pola penggunaan dokumen yang tidak sah ini.
“Polresta Binjai memiliki peran strategis sebagai pintu awal pengungkapan kasus ini. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di permukaan karena takut atau tertekan. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan silang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, mengumpulkan data perbandingan dokumen, dan memeriksa siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut selama ini,” tegas perwakilan Asosiasi Petani Sumut.
Mereka juga mengingatkan bahwa perbuatan menggunakan dokumen palsu atau cacat hukum untuk keuntungan diri sendiri atau badan usaha diatur dalam Pasal 263 hingga 266 KUHP serta dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.
“Kami berharap Polresta Binjai bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jika ini berhasil diungkap dengan jelas, maka kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum akan pulih kembali. Sebaliknya, jika dibiarkan, maka penjarahan tanah akan terus berlanjut dan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan bagi daerah Sumatera Utara,” pungkas mereka.
(tIm)



