• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyidik Dinilai Tak Langgar Hukum, Damai Hari Lubis: Praperadilan Roy Suryo dan dr Tifa Berpotensi Ditolak

    MEDIA ONLINE NASIONAL
    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T11:55:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, JAKARTA - Peluang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak mudah untuk dikabulkan oleh pengadilan. Pengamat hukum Damai Hari Lubis menilai dalil yang menyebut penyidik telah melanggar hukum karena melakukan penangkapan dan penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 merupakan argumentasi yang tidak tepat secara hukum.

    Menurut Damai, selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, status hukum Roy Suryo dan dr Tifa masih tetap sebagai tersangka. Oleh karena itu, kewenangan penyidik terhadap keduanya masih melekat dan belum berakhir.

    "Apabila materi gugatan praperadilan mendalilkan bahwa penangkapan atau penahanan yang dilakukan sejak Jumat hingga Senin menjadi tidak sah hanya karena perkara telah berstatus P-21, maka pendapat tersebut keliru. Kompetensi penyidik tetap berlaku sepanjang perkara belum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Damai, Sabtu (27/6/2026).

    Meski demikian, Damai menilai objek praperadilan akan lebih relevan apabila yang dipersoalkan adalah alasan hukum maupun prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik, bukan semata-mata karena status perkara telah dinyatakan P-21.

    Namun demikian, ia tetap berpandangan bahwa peluang gugatan praperadilan tersebut untuk dikabulkan relatif kecil. Alasannya, penyidik memiliki kewenangan diskresi dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka, termasuk menetapkan syarat wajib lapor.

    Menurutnya, apabila penyidik memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan, maka penyidik juga berhak mencabut kebijakan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai, termasuk berdasarkan evaluasi terhadap perilaku tersangka selama menjalani masa penangguhan.

    "Mutatis mutandis, penyidik pula yang berwenang menganulir atau mencabut diskresi yang pernah diberikan apabila terdapat dasar hukum yang cukup," katanya.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Damai meyakini permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa berpotensi ditolak oleh majelis hakim.

    Ia memperkirakan, apabila putusan praperadilan telah dijatuhkan, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
    "Roy dan Tifa akan segera diadili setelah putusan praperadilan dibacakan," ujarnya.

    Damai juga menambahkan, apabila di kemudian hari keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka masa penahanan yang telah dijalani selama kurang lebih empat hari, yakni sejak 19 hingga 22 Juni 2026, pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini