Iklan

Konflik Lahan Berpuluh Tahun di Tandem Hilir: Kelompok Tani Minta DPRD Deli Serdang Gelar RDP

RH TV
Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T13:32:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 
Konflik Lahan Berpuluh Tahun di Tandem Hilir: Kelompok Tani Minta DPRD Deli Serdang Gelar RDP
 




Medan, 22 Juni 2026 – Masalah kepemilikan lahan bekas Perkebunan PTP IX di wilayah Tandem Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang telah berlangsung sejak tahun 1960-an, kembali memanas. Melalui kuasa hukumnya, Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Deli Serdang cq Ketua Komisi I, guna mencari solusi hukum dan keadilan yang tuntas.
 
 
 
📜 Latar Belakang Masalah
 
Berdasarkan dokumen hukum yang disampaikan, warga setempat telah menggarap dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1953. Pada masa itu, wilayah ini dikenal sebagai Emplasment Timur atau Tandem Hilir, yang kondisinya masih terlantar.
 






Namun, sejak 1965, muncul perselisihan ketika pihak pengelola perkebunan melakukan tindakan pembersihan dan pengosongan secara sepihak terhadap lahan yang telah dikelola turun-temurun oleh warga. Konflik ini berlanjut hingga dikeluarkannya serangkaian Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1984–1985, yang mengatur pembagian hak milik lahan bekas PTP IX kepada ratusan petani, antara lain:
 
- SK No.592.1-109/DS/X/84 → 8.175 Ha untuk 32 petani
- SK No.592.1-160/DS/X/84 → 21.650 Ha untuk 39 petani
- SK No.592.1-33/DS/X/84 → 55.000 Ha untuk 85 petani
- SK No.592.1-58/DS/I/85 → 37.260 Ha untuk 62 petani
- Beserta 3 SK lainnya yang mencakup total ribuan hektar lahan
 
Meskipun sudah ada keputusan resmi, hingga saat ini warga menyatakan keputusan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya. Bahkan, terbit dokumen lain yang dinilai bertentangan, yaitu Surat Keputusan TPTGA Nomor: 05/TPTGA-IX/DS/1985 yang memindahkan status lahan tersebut ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTP II.
 
 
 
⚖️ Dasar Hukum & Alasan Permohonan
 
Kuasa Hukum Kelompok Tani, M. Aris Damanik, S.H. & Rekan, menjelaskan bahwa terdapat indikasi cacat administrasi dan ketidaksesuaian aturan dalam proses peralihan status lahan tersebut.
 
“Kami mendapati adanya ketidaksesuaian dengan Surat Keputusan Nomor: 8/1954 dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini membuat petani yang sudah menggarap puluhan tahun merasa haknya terabaikan,” ujarnya dalam surat permohonan bernomor SK/01-IV/M.A-2026 tertanggal 22 Juni 2026.
 
Kelompok tani juga telah melampirkan bukti pendukung lengkap, meliputi:
✅ Bukti hak garap dan badan hukum kelompok tani
✅ Kronologi lengkap peristiwa sejak tahun 1953
✅ Laporan kepolisian dari Polres Binjai
✅ Undangan klarifikasi dari Polsek Tandem Hilir
✅ Salinan surat keputusan dan dokumen terkait
 
 
 
🤝 Tujuan Rapat Dengar Pendapat
 
Melalui permohonan ini, pihak petani meminta DPRD Deli Serdang selaku lembaga pengawas dan perwakilan rakyat untuk:
 
1. Menggali fakta sebenarnya mengenai status hukum lahan Tandem Hilir
2. Meninjau ulang keputusan yang dinilai bertentangan dengan hak masyarakat
3. Memfasilitasi pertemuan semua pihak terkait untuk mencegah eskalasi konflik
4. Menemukan solusi yang adil, berkeadilan, dan sesuai peraturan perundang-undangan
 
 
 
📢 Harapan Masyarakat
 
Perwakilan petani berharap RDP dapat segera dilaksanakan agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut. “Kami hanya meminta hak yang telah diusahakan secara turun-temurun dan telah ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah. Kami percaya DPRD akan mendengarkan aspirasi rakyat ini,” tegas mereka.
 
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan Kepolisian daerah terkait agar permasalahan ini mendapatkan perhatian dari berbagai tingkatan pemerintahan.(***)
 
 
 
 
 

Komentar

Tampilkan

Terkini