masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, BANDA ACEH - Fenomena yang dijuluki “hotel berjalan” di Kota Banda Aceh kian meresahkan dan memicu sorotan publik. Praktik ini merujuk pada penggunaan mobil pribadi sebagai lokasi perbuatan asusila di tempat-tempat gelap dan sepi—sebuah tindakan yang dinilai tidak hanya melanggar norma syariat, tetapi juga mencederai ketertiban umum. Rabu, (6/5/26).
Lonjakan laporan dari masyarakat membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat. Aparat kini memperketat patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi praktik tersebut.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan sudah menjadi pola yang berulang.
“Laporan warga terus meningkat. Kendaraan-kendaraan mencurigakan terparkir lama di lokasi minim penerangan. Ini bukan sekadar pelanggaran norma, tapi sudah mengganggu rasa aman masyarakat,” ujarnya, Ahad (3/5/2026).
Dalam serangkaian operasi terbaru, petugas menemukan sejumlah kendaraan dengan mesin menyala namun tanpa aktivitas jelas di luar. Saat diperiksa, beberapa pasangan kedapatan berada di dalam mobil dalam kondisi yang mengarah pada pelanggaran syariat.
Petugas tidak tinggal diam. Selain memberikan teguran keras, mereka juga melakukan pendataan hingga pengamanan terhadap pelaku yang terbukti melanggar.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, tapi ketegasan tidak bisa ditawar. Ini soal menjaga marwah daerah dan ketertiban umum,” tegas Rizal.
Dari hasil pengamatan, pelaku umumnya menggunakan mobil dengan kaca film gelap untuk menghindari pengawasan. Mereka sengaja memilih lokasi sunyi seperti area parkir pinggir pantai, lahan kosong di jalan lingkar, kawasan pelabuhan, hingga akses masuk objek wisata.
“Polanya jelas: cari tempat gelap, jauh dari keramaian. Ini yang kami kejar dengan patroli malam yang lebih intens,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Upaya penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik “hotel berjalan” yang dinilai semakin berani dan terbuka.
(red)






