masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Binjai - Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Binjai. Sebab, selama bulan suci Ramadhan 2026, berhasil mengamankan belasan pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Ini tentunya patut untuk diapresiasi. Ditengah umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa, tidak menjadi halangan buat mereka untuk terus memberantas narkoba," ungkap Dhani Lubis, Senin (9/3).
Beberapa barang bukti pun menurut Dhani Lubis, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dalam menjalankan aksinya memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Binjai.
"Puasa bagi mereka tidak menjadi penghalang untuk terus memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Aktifis hukum ini juga berharap, para bandar narkoba yang sudah tertangkap diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Karena perbuatan mereka sudah merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa. Jadi sangatlah pantas bila mereka diberi hukuman yang berat sesuai dengan perbuatannya," harap Dhani.
Pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Binjai (AMPBB) ini juga berharap kepada Satres Narkoba Polres Binjai untuk terus memberantas peredaran narkoba sehingga dapat meminimalisir peredaran barang haram tersebut.
"Jangan kasi kendor. Kami pemuda Binjai tentunya mendukung Satres Narkoba dalam memberantas peredaran barang haram ini," demikian ungkap Dhani Lubis diakhir ucapannya.
Diketahui, selama Bulan Suci Ramadhan 2026, Satres narkoba Polres Binjai setidaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba dan melakukan penangkapan terhadap 11 orang pria yang diduga sebagai bandarnya.
Adapun ke-sebelas pria yang dimaksud masing masing berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22). Mereka berhasil diamankan di 9 TKP yang berbeda.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH.
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan oleh petugas dari 11 orang pria di 9 TKP tersebut, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,8 gram, 1 butir pil ekstasi, uang tunai Rp. 293.000, 5 unit HP, serta 2 unit Sepeda Motor.
Penangkapan ke-sebelas tersangka di Bulan Suci Ramadhan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane. Menurutnya, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai.
"Terhadap kesebelas pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.
Berikut ke-sembilan TKP yang dimaksud :
TKP-1 berada di Jalan Jend Gatot Subroto, Gang Musholla, Kecamatan Binjai Barat. Tim menangkap AD (45) warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, Jumat (13/2) sekira pukul 18.30 Wib
TKP-2 berada di Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Tim menangkap A (31) warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Sabtu (14/2) pukul 20.00 Wib.
TKP-3 berada di Jalan Jend Sudirman, Gang Damai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Tim menangkap TET (27) warga Jalan Beringin, Medan Sunggal, Minggu (15/2) pukul 02.30 Wib.
TKP-4 berada di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Petugas menangkap LA (23) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Barat. Rabu (18/2) pukul 21.30 Wib.
TKP-5 berada di Jalan Musholla, Gang Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Petugas menangkap YHA (27) warga Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, serta AS (22) warga Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat, Jumat (20/2) pukul 21.30 Wib.
TKP-6 berada di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menangkap P (46) warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (21/2) pukul 00.15 Wib.
TKP-7 berada di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan. Petugas menangkap IRH (54) warga Jalan T. Imam Bonjol, Sabtu (21/2) pukul 21.00 Wib.
TKP-8 berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Tim menangkap IR (49) warga Jalan Soekarno-Hatta KM 18 Binjai Timur, Sabtu (21/2) pukul 02.30 Wib.
TKP-9 berada di Jalan Soekarno-Hatta KM. 18 Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Petugas menangkap MCG (21) dan NP (22). Keduanya warga Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (24/2) pukul 17.00 Wib.
(Redaksi)


