masukkan script iklan disini
radarhukum.site, MEDAN – Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumut (PPMS) melalui Ketua Umumnya, Oza Hasibuan, mengeluarkan pernyataan keras terkait mencuatnya kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, IPDA JN. PPMS menilai kasus ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Utara dan menuntut pertanggungjawaban dari pucuk pimpinan terkait pada masa itu. Kamis, (12/03/26).
Ketua Umum PPMS, Oza Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan IPDA JN bukan sekadar aksi individu, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Kami mengecam keras tindakan oknum IPDA JN yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjual barang bukti narkoba. Ini adalah pengkhianatan terhadap negara. Namun, yang lebih krusial, kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pimpinan saat itu, yakni Kombes Jean Calvin selaku Eks Dirnarkoba Polda Sumut," ujar Oza Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Medan.
Poin-Poin Tuntutan PPMS:
Usut Tuntas Mata Rantai Mafia: 1.PPMS mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri untuk tidak hanya berhenti pada IPDA JN, tetapi membongkar siapa saja yang menikmati aliran dana atau memfasilitasi hilangnya barang bukti tersebut.
2.Evaluasi Kinerja Kombes Jean Calvin: PPMS meminta Mabes Polri memeriksa secara intensif Kombes Jean Calvin (Eks Dirnarkoba Polda Sumut) atas dugaan kelalaian fatal dalam menjaga inventaris barang bukti.
3.Sebagai pimpinan tertinggi di direktorat tersebut saat itu, ia harus bertanggung jawab secara moral dan administratif (Command Responsibility).
Transparansi Barang Bukti: Mendesak adanya audit independen terhadap seluruh gudang barang bukti narkoba di Polda Sumut untuk memastikan tidak ada lagi "penyusutan" ilegal yang dilakukan oleh oknum berbaju cokelat.
Sanksi Tegas: Meminta agar seluruh oknum yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung karena kelalaiannya, dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana tanpa ada perlindungan institusi.
Oza Hasibuan menambahkan bahwa jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa menyentuh level pimpinan yang lalai, maka kepercayaan mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara terhadap Polri akan runtuh sepenuhnya.
"Jangan sampai jargon 'Polri Presisi' hanya menjadi hiasan bibir sementara gudang barang bukti menjadi supermarket bagi oknum nakal. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap turun ke jalan jika tidak ada tindakan nyata terhadap para pejabat yang bertanggung jawab," tegas Oza menutup pernyataan tersebut.
(Redaksi)


