• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lapas Kelas IIA Binjai Bersih-Bersih Mushola Al Ikhlas Sambut Ramadan 1447 H, Kalapas Wawan Irawan Pimpin Langsung Jajaran

    REDAKSI
    Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T07:20:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, Binjai – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai menggelar kegiatan bersih-bersih rumah ibadah sebagai bentuk kesiapan spiritual sekaligus implementasi nilai pembinaan kepribadian bagi warga binaan, Rabu (18/02/2026).

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, dan diikuti oleh Ka KPLP Rudi Icuana, Kasi Kamtib Sarikat Sembiring, Kasi Binadik Andi Gultom serta seluruh jajaran pegawai.
    Aksi gotong royong difokuskan pada pembersihan masjid di dalam lingkungan lapas, mulai dari ruang utama salat, karpet, mimbar, tempat wudhu, hingga halaman sekitar.

    Tidak hanya di dalam lapas, jajaran juga melaksanakan kegiatan bersih-bersih di Mushola Al Ikhlas, yang berlokasi di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

    Kehadiran petugas Lapas dalam kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian sosial serta penguatan sinergi dengan masyarakat sekitar.

    Kalapas Wawan Irawan menegaskan bahwa kebersihan rumah ibadah merupakan bagian penting dalam menyambut Ramadan, sekaligus sarana memperkuat nilai religius di lingkungan pemasyarakatan.

    “Ramadan adalah momentum pembinaan spiritual. Kita ingin memastikan seluruh sarana ibadah dalam kondisi bersih dan nyaman agar pelaksanaan salat tarawih, tadarus, dan kegiatan keagamaan lainnya dapat berlangsung khusyuk,” tegasnya.

    Kegiatan ini juga selaras dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-25.UM.01.01 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

    Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, guna menjaga efektivitas, produktivitas, serta kelancaran pelayanan publik selama Ramadan.
    Kalapas memastikan bahwa seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Binjai akan melaksanakan ketentuan jam kerja sesuai edaran, disertai pengawasan dan pemantauan kinerja pegawai agar target kinerja tetap tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

    Melalui kegiatan bersih-bersih masjid dan Mushola Al Ikhlas tersebut, Lapas Kelas IIA Binjai menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang religius, humanis, dan produktif, sekaligus mempererat hubungan harmonis antara petugas pemasyarakatan dan masyarakat sekitar menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

    Redaksi : Dhani lubis
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini