• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Hari Guru

    Gemalaki Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli Rekrutmen P3K RSUD Aek Kanopan

    REDAKSI
    Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T16:04:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, Medan – Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (Gemalaki) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 6 Januari 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Dalam pernyataannya, Gemalaki mengungkap bahwa sejumlah tenaga honorer diduga diminta membayar uang sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang dengan iming-iming akan diloloskan sebagai P3K. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui rapat internal tertutup, di mana para peserta rapat dilarang membawa handphone maupun alat komunikasi lainnya.
    “Dalam rapat tersebut, tenaga honorer ditawari kelulusan P3K dengan syarat membayar sejumlah uang. Sementara bagi yang tidak bersedia membayar, diduga diancam akan dipindah tugaskan,” ujar perwakilan Gemalaki dalam orasinya.

    Gemalaki menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi serta keadilan dalam rekrutmen aparatur negara.
    Selain itu, Gemalaki juga menyoroti pelantikan P3K yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara. Dalam pelantikan tersebut, Gemalaki menemukan kejanggalan berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang hanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi, bukan dokumen asli sebagaimana prosedur yang seharusnya.
    Gemalaki secara tegas menilai bahwa oknum yang diduga terlibat langsung dalam praktik pungli ini adalah Direktur RSUD Aek Kanopan, dr. Reza, serta pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dianggap lalai dan bertanggung jawab atas dugaan terjadinya praktik tersebut.

    Atas dasar itu, Gemalaki mendesak Kejati Sumut untuk:
    Memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Aek Kanopan dan pihak terkait.
    Mengusut tuntas dugaan pungli dalam proses rekrutmen P3K.
    Menindak tegas oknum yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
    Menjamin perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang menjadi korban.

    “Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mahasiswa terhadap praktik oligarki dan korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya tenaga honorer. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Gemalaki. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini