masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Medan - Sawit terlihat sudah tua dan mati mengering dilahan Hak Pakai Universitas Sumatera Utara terletak di Desa Simalingkar A, Pancur Batu Deli Serdang, ketika Aliansi Masyarakat Indonesia survey ke lapangan pada akhir Desember 2025,
Kejadian USU memperoleh Asset Tanah seluas itu menjadi tanda tanya Pimpinan AMSUB Zainuddin Daulay, S.Sos, M.Sos akrab dipanggil Bang Je. Rabu, (7/1/26).
Asal muasal riwayat Tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha Sertifikat HGU 171 / Simalingkar A Tahun 2009 sangat jauh hubungan hukum Antara USU dan Kemendikbud RI,
Keputusan Pansus DPR RI pada tahun 2004 yang merekomendasikan dengan Menteri ATR / Kepala BPN RI Tidak mencantumkan untuk pendistribusian tanah kepada Mendikbud / USU,
Lebih lanjut ungkap bang Ze rekomendasi Pansus Pertahanan termasuk merekonsaikan tanah suguhan milik masyarakat untuk dikeluarkan pada perpanjangan HGU,
BPN Pusat Tidak mengeluarkan tanah suguhan milik masyarakat di Simalingkar A dan Namo Bintang tapi malah mengeluarkan untuk USU,
Menurut AMSUB terjadi perbuatan melawan hukum dan Kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilakukan BPN Pusat dengan mengesampingkan rekomendasi Pansus DPR RI Tahun 2024,
Masyarakat Simalingkar sampai awal tahun 2026 masih tetap berjuang mempertahankan tanah- tanah mereka sementara USU duduk manis diatas penderitaan rakyat,
AMSUB minta Menteri ATR BPN RI meninjau ulang pemberian Hak Pakai kepada USU sebab riwayat perolehan Hak dan hubungan hukum sangat tidak jelas, tapi kalau masyarakat yang punya tanah dapat redistribusi tanah itu wajar dan layak.
Dalam waktu dekat AMSUB Akan aksi ke Depan Kantor Rektor USU jl. DR Mansyur Medan dan rencana juga akan aksi ke BPN Pusat. Pungkasnya
Sementara itu, pihak Humas USU saat di konfirmasi melalui whatsap saluler menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai atas lahan ±300 ha di Simalingkar A diterbitkan oleh BPN/ATR sesuai dengan ketentuan hukum agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil tanah dalam jangka waktu tertentu dan bukan hak milik penuh. Status hak pakai tersebut bersifat legal dan terdaftar berdasarkan administrasi pertanahan yang sah di Indonesia.
USU menghormati semua pendapat dan rekomendasi lembaga negara, termasuk DPR atau pansus mana pun. Namun secara hukum, pemberian dan pencatatan hak pakai atas tanah adalah kewenangan administratif yang dilaksanakan oleh BPN/ATR sesuai peraturan pertanahan yang berlaku. USU tidak berwenang dalam proses tersebut dan status hak pakai yang dimiliki USU telah melalui pemeriksaan administratif BPN/ATR, sehingga USU tidak dapat dikatakan bertindak di luar hukum. Apabila terdapat perbedaan interpretasi terkait rekomendasi politik atau historis, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog dengan instansi berwenang, bukan asumsi sepihak.
(red)






