• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Hari Guru

    Ngerih !! Diduga Camat Menjadi "Jubir Pihak Pengembang" Untuk Melancarkan Rencana Pemindahan Mesjid Al-Ikhlas Desa Medan Estate

    REDAKSI
    Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T20:47:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, Deli Serdang - terkait keputusan untuk merelokasi Masjid Al-Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang banyak umat Islam yang masih merasa keberatan, marah dan bahkan kecewa atas rencana tersebut. Salah satunya adalah Aktifis Islam, kader HMI yang juga Mahasiswa UINSU serta beberapa kelompok Ormas Islam lainnya. 

    Kemarahan inipun berpotensi menimbulkan kemarahan massa yang sudah gerah melihat prilaku elit dan pengembang yang sudah terang-terangan berani mengotak-ngatik hukum.

    Saat dimintai keterangan oleh awak media yang bertugas, Kader HMI Rafi Siregar menegaskan akan terus megawal perjuangan Masjid Al-Ikhlas agar tetap berdiri kokoh di tempat awal berdirinya dan akan mengkonsolidasikan massa aksi untuk melakukan demonstrasi besar-besaran ketika Masjid Al-Ikhlas di robohkan. Selasa (30/12/25)

    Keputusan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut menimbulkan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam bagi seluruh umat islam. Bagaimana mungkin sebuah keputusan besar terkait relokasi Masjid —simbol ibadah dan identitas umat — dapat diambil dengan mengatasnamakan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, sementara substansi fatwa tersebut justru melarang pemindahan masjid untuk kepentingan non-ibadah dan komersial. Ungkapnya

    Lanjut Rafi Siregar, padahal itu sudah tertera jelas di dalam surat undangan camat percut sei tuan, No 000.1.5/2596, bahwasannya MUI Deli Serdang dan BWI Deli Serdang tidak dicantumkan dalam daftar nama peserta undangan rapat dan haram hukumnya datang tanpa di undang secara sah.

    Lebih memprihatinkan lagi, muncul fakta bahwa MUI Kabupaten Deli Serdang dan BWI Deli Serdang justru disebut-sebut memberikan pertimbangan dan menjadi dasar legitimasi keputusan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur, etika, dan transparansi dalam pengambilan keputusan yang sangat sensitif bagi umat Islam. Ujar Mahasiswa UINSU

    Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 secara jelas menegaskan bahwa masjid yang telah berdiri dan digunakan untuk ibadah tidak boleh dipindahkan, kecuali dalam kondisi darurat syar’i yang sangat ketat, bukan karena tekanan kepentingan pembangunan atau pengembang. Ketika fatwa ini ditafsirkan secara longgar dan sepihak, maka yang dikorbankan bukan hanya bangunan fisik, tetapi marwah masjid dan kepercayaan umat terhadap lembaga keagamaan. Terangnya

    Dugaan bahwa MUI Kabupaten Deli Serdang lebih condong membenarkan kepentingan pihak pengembang daripada mempertahankan keberadaan Masjid adalah luka yang sangat dalam bagi umat. MUI seharusnya berdiri di barisan terdepan membela rumah Allah, bukan menjadi alat legitimasi bagi kebijakan yang melukai rasa keadilan dan keimanan masyarakat. Sambungnya

    Masjid bukan sekadar bangunan yang bisa dipindah-pindahkan atas nama “kemaslahatan” versi penguasa atau pemodal. Masjid adalah amanah umat dan simbol kedaulatan nilai-nilai Islam. Ketika masjid bisa dikalahkan oleh kepentingan komersial, maka yang sedang dipindahkan sejatinya bukan hanya masjid, tetapi nurani dan keberpihakan moral.
    Masyarakat berhak marah, umat berhak bersuara, dan sejarah akan mencatat siapa yang berdiri membela masjid, dan siapa yang memilih diam — atau lebih buruk — ikut melegitimasi pemindahannya. Tegasnya

    Sebagai penutup, Ini bukan soal mediasi, bukan soal kompromi, dan bukan soal opini siapa pun. Ini soal aturan, fatwa, dan hukum yang wajib dijalankan secara lurus dan konsisten. Ketika menyangkut masjid— rumah Allah — tidak ada ruang untuk tafsir sepihak yang dibungkus dengan istilah “kemaslahatan” versi manusia yang sarat kepentingan. 

    Bagaimana mungkin sebuah masjid yang sejak awal berada di Desa Medan Estate, lalu dipindahkan ke Desa Sampali, seolah-olah ini perkara sepele administratif? Ini bukan sekadar relokasi bangunan — ini pemindahan identitas, sejarah, dan hak masyarakat Desa Medan Estate atas rumah ibadah mereka sendiri. Jamaahnya orang Medan Estate, sejarahnya di Medan Estate, tapi masjidnya justru “dihibahkan” ke desa lain. Ini logika yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dan nurani umat.

    Seharusnya tugas camat percut sei tuan untuk memerintahkan pihak pengembang untuk membongkar tembok-tembok yang menutupi jalan-jalan menuju masjid yang berada di komplek veteran yaitu jalan travis area, jalan front tembung, karena itu adalah aset pemkab deli serdang yang harus dilindungi karena akses lintas tiga desa, yaitu desa sampali,desa laud dendang dan desa medan estate. Pungkas Rafi Siregar (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini