• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Hari Guru

    Beredar Surat Camat Memediasi Soal Kisruh Pemindahan Masjid Al-Ikhlas eks Veteran, Medan Estate Deli Serdang, AMCTA: "Kami Menduga Cacat Administrasi dan Ada Upaya Pengkondisian Situasi" Lawan !!

    REDAKSI
    Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T18:29:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, Deli Serdang - terkait issue pemindaan Masjid Al-Ikhlas eks Veteran di Desa Medan Estate, Deli Serdang, Sumut dan terbitnya surat undangan mediasi dari Camat Percut Sei Tuan yang membuat rapat di Kantor Medan Estate, Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA) membuat pernyataan sikap tegasnya:

    Kami menyatakan kemarahan, kekecewaan, dan penolakan keras atas rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas dari Desa Medan Estate ke Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Senin (29/12/25)

    Dengan dalih pembangunan perumahan elite. Ini bukan sekadar persoalan tata ruang atau investasi, ini adalah persoalan harga diri, hak beribadah, dan martabat umat Islam.
    Masjid Al-Ikhlas adalah rumah Allah, pusat ibadah, dan tempat tumbuhnya kehidupan keagamaan umat Islam selama bertahun-tahun. Ketika masjid hendak dipindahkan demi kepentingan perumahan elite, maka yang dikorbankan bukan hanya bangunan, tetapi iman, sejarah, dan perasaan umat Islam. Ujar Rafi Siregar Mahasiswa UIN SU

    Lanjutnya, Kami sangat mengecam langkah pihak Kecamatan Percut Sei Tuan yang hari ini mengeluarkan surat undangan mediasi yang janggal, dan menimbulkan polemik, dalam undangan tersebut, Camat mengundang Rektor UINSU, dua orang anggota DPRD Deli Serdang, serta perangkat Desa Sampali dan Desa Medan Estate, namun dengan sengaja tidak mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.

    Ini sungguh ironis dan menyakitkan.
    Masalah rumah ibadah umat Islam dibahas tanpa melibatkan lembaga ulama umat Islam.
    Apakah suara ulama sudah tidak dianggap penting?
    Apakah masjid bisa dipindahkan tanpa pertimbangan agama?
    Lebih dari itu, dalam undangan tersebut juga dicantumkan pihak “Aliansi Islam”, namun tidak pernah dijelaskan aliansi Islam yang mana. Ini adalah bentuk ketidakjelasan yang berbahaya dan berpotensi menjadi manipulasi representasi umat Islam, seolah-olah sudah ada persetujuan atau keterwakilan, padahal identitasnya saja tidak jelas. Tegas Koordinator Aliansi Muslim Cinta Tanah Air kepada awak media melalui whatsap saluler

    Kami juga dengan tegas mempertanyakan:
    Apa urusan Rektor UINSU dan dua orang anggota DPRD Deli Serdang dalam pemindahan Masjid Al Ikhlas ini?
    Atas dasar apa mereka diundang?
    Kewenangan apa yang mereka miliki dalam memutuskan nasib rumah ibadah umat Islam?
    Sampai hari ini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik. Ketertutupan ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses pemindahan masjid ini dipaksakan, tidak transparan, dan sarat kepentingan, sementara umat sebagai pemilik sah rumah ibadah justru dikesampingkan. Ungkapnya

    Sebagai penutup, Kami menilai mediasi semacam ini cacat sejak awal, tidak adil, dan berpotensi memicu kegelisahan serta kemarahan umat Islam yang merasa dilecehkan hak-haknya.
    Dengan ini kami menuntut dengan tegas:
    Hentikan segera rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas.

    Batalkan seluruh proses mediasi yang tidak melibatkan MUI Provinsi Sumatera Utara.

    Jangan korbankan rumah ibadah umat Islam demi kepentingan perumahan elite dan investasi.
    Kami mengingatkan, 
    masjid bukan objek proyek, dan umat Islam bukan penonton. Jika suara umat terus diabaikan, maka kegaduhan sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang memaksakan kebijakan tanpa keadilan dan kepekaan.
    Masjid adalah simbol keimanan, bukan komoditas.

    Bertentangan dengan Fatwa MUI dan Undang-Undang
    Rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas ini bertentangan secara tegas dengan:

    1. Fatwa MUI Nomor 54
    yang menegaskan bahwa:
    Masjid dan tanah wakaf haram dialihfungsikan apabila masih digunakan sesuai peruntukannya.

    Pemindahan masjid tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi darurat syar’i dan untuk kepentingan umum yang nyata, bukan untuk kepentingan bisnis atau perumahan elite.

    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
    Pasal 3: Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
    Pasal 40: Harta benda wakaf dilarang dialihkan atau ditukar.
    Pasal 41: Penukaran hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta bukan untuk kepentingan komersial.
    Pasal 67: Pelanggaran terhadap ketentuan wakaf dapat dikenakan sanksi pidana.
    Dengan demikian, rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga melanggar hukum negara.

    Batalkan seluruh proses mediasi yang tidak melibatkan MUI Provinsi Sumatera Utara.

    Koordinator Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA)

    Rafi Siregar 
    Fikril Hakim

    (Red. F.H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini