• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Hari Guru

    Distribusi Hasil Plasma Amanat Undang-undang, Ini Kata Fadli Hasibuan Praktisi Hukum Asal Sumut

    REDAKSI
    Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T12:27:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, MEDAN - Praktisi hukum dan sosial Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Fadli Hasibuan, menegaskan bahwa pendistribusian hasil kebun plasma kepada masyarakat merupakan amanat undang-undang, bukan kebijakan sukarela perusahaan.

    Penegasan itu disampaikan Ahmad Fadli saat dimintai tanggapan mengenai penyaluran hasil plasma PT Agrinas Palma Nusantara kepada masyarakat melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima manfaat, yang difasilitasi Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

    "Kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi kebun plasma bukan kebijakan sukarela, melainkan perintah langsung undang-undang," tegas Ahmad Fadli kepada wartawan, Selas,(30/12/2025).

    Ia menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58. 

    Dalam ketentuan itu, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.

    "Kewajiban ini kemudian diperjelas melalui berbagai regulasi turunan, baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, yang mengatur pola kemitraan inti–plasma," jelasnya.

    Menurut Fadli, secara hukum hak atas kebun plasma melekat pada izin usaha perkebunan. 

    "Karena itu, penyaluran hasil plasma kepada masyarakat merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum perusahaan, bukan pemberian sepihak," imbuhnya.

    Ia juga menilai mekanisme pendistribusian hasil plasma PT Agrinas Palma Nusantara telah dilakukan secara tepat dan proporsional. 

    Penyaluran yang dilakukan langsung kepada penerima manfaat melalui transfer rekening dinilai mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

    "Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan semangat hukum perkebunan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

    Ahmad Fadli menambahkan, hasil plasma semestinya dimanfaatkan sebagai modal penguatan ekonomi masyarakat. 

    Dana tersebut, menurut Fadli, dapat digunakan untuk kegiatan produktif, pengembangan usaha, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

    "Tujuan utama program plasma adalah mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial di wilayah perkebunan. Itu hanya bisa tercapai jika hasil plasma dikelola secara bijak dan produktif," tuturnya.

    Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh pihak tidak memelintir isu plasma menjadi polemik yang menyesatkan. 

    "Selama pelaksanaan program dilakukan sesuai regulasi dan pendistribusiannya tepat sasaran, program plasma layak diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab hukum sekaligus sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar," pungkasnya.

    Sebelumnya, sejak awal November 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menyalurkan hasil plasma kepada masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas. 

    Penyaluran dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Koperasi BAN yang dipimpin Usman Hasibuan, dengan Sekretaris Ahmad Sayuti Hasibuan.

    Namun, penyaluran tersebut sempat mendapat penolakan dari sekelompok mahasiswa yang mengklaim mewakili warga di luar Koperasi BAN. 

    Menyikapi hal itu, Koperasi BAN menggelar apel siaga sebagai langkah konsolidasi internal sekaligus mengajak masyarakat penerima plasma bersatu mempertahankan aset dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari pihak mana pun. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini