• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1O Nov

    Sorotan Publik atas Dugaan Monopoli Pengelolaan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan

    Radar Nusantara
    Senin, 17 November 2025, November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T13:19:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sorotan Publik atas Dugaan Monopoli Pengelolaan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan





    Sulawesi Selatan, Indonesia — Nama Yasika Aulia Ramadhani, Pembina Yasika Group, kembali menjadi perbincangan publik setelah mencuat dugaan bahwa yayasan tersebut disebut-sebut menguasai puluhan dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan.



    Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah pusat yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi kelompok rentan, termasuk:



    • siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK,

    • ibu hamil,

    • ibu menyusui, dan

    • balita,
      guna menekan angka malnutrisi dan stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


    Dugaan Monopoli dan Pertanyaan Publik



    Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan praktik monopoli bisnis dalam pelaksanaan dapur MBG di Sulawesi Selatan setelah beredar informasi bahwa Yasika Group disebut mengelola sekitar 41 SPPG/dapur MBG di beberapa kabupaten/kota.





    Penguasaan skala besar terhadap dapur-dapur MBG ini menimbulkan sorotan, terlebih karena Yasika Aulia Ramadhani merupakan putri sulung Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud. Publik menilai terdapat potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila lembaga yang terhubung dengan pejabat publik dominan dalam program yang terkait anggaran negara.



    Sejumlah aktivis transparansi dan akademisi mengingatkan bahwa apabila benar terjadi dominasi oleh satu pihak, praktik tersebut dapat mendekati unsur monopoli atau persaingan tidak sehat dalam distribusi manfaat ekonomi dari program sosial negara.




    Tuntutan Transparansi: Dorongan Menggunakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik



    Mengingat adanya dugaan konflik kepentingan dan dominasi usaha, organisasi masyarakat sipil mendorong agar pemerintah daerah dan pihak-pihak pengelola program membuka data pembiayaan maupun distribusi dapur MBG dengan menggunakan payung hukum UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Informasi yang dinilai penting untuk dibuka kepada publik meliputi:

    📍 Daftar nama pengelola dapur/LPSE/SPPG
    📍 Mekanisme penunjukan lembaga/mitra pelaksana
    📍 Nilai kontrak atau besaran anggaran yang disalurkan
    📍 Asal-usul dan pola distribusi bahan baku pangan
    📍 Laporan keuangan dan audit penggunaan anggaran
    📍 Struktur hubungan antara yayasan/kelompok usaha dengan pejabat publik

    Dorongan ini dilakukan agar publik dapat memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau konsentrasi ekonomi pada pihak tertentu.


    Seruan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel


    Beberapa elemen masyarakat mengingatkan bahwa program MBG tidak boleh berubah menjadi instrumen privatisasi program publik atau penguatan oligarki pangan berbasis keluarga/jejaring politik di daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak:

    1️⃣ Pemerintah pusat dan daerah melakukan audit prosedur penunjukan pengelola dapur MBG.
    2️⃣ Membuka kontrak dan data penerima manfaat melalui uujalur resmi PPID sesuai UU KIP.
    3️⃣ Membentuk mekanisme kontrol masyarakat, termasuk pelibatan lembaga pers dan pemantau anggaran publik.
    4️⃣ Menjamin persaingan sehat bagi koperasi, UMKM, dan kelompok masyarakat lain yang ingin berpartisipasi sebagai penyedia layanan MBG.




    Publik tetap menilai program MBG merupakan langkah strategis mengatasi persoalan gizi nasional. Namun, keberhasilan program ini hanya dapat dicapai apabila tata kelola berjalan transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, dan menghindari praktik monopoli.


    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini