masukkan script iklan disini
radarhukum.site - Binjai, Forum Pemuda Madani (FPMB) Kota Binjai melalui ketua umumnya Dhani Aulia Lubis akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kota Binjai dan Pemko Binjai mengenai adanya dugaan oknum keponakan Walikota Binjai yang berinisial D.A.F yang berdasarkan keterangan kwitansi melakukan transaksi jual proyek Dinas Perhubungan Kota Binjai tentang pengerjaan Marka Jalan 2025 rabu (26/11).
Dhani Aulia Lubis menjelaskan tentang keterangan kwitansi yang merupakan tindakan koruptif yang bernilai total pembayaran sebesar Rp. 70.000.000. Jual beli proyek pemerintah dilarang karena dapat menjadi bentuk tindak pidana korupsi, yang pelakunya dapat dijerat dengan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tegas Dhani Aulia Lubis.
Sambungnya, hal tersebut tentu tidak sehatnya dalam regulasi pengadaan barang dan jasa yang seharusnya ber orientasi terhadap transparansi dan akuntabel terhadap orintasi yang kompetitif untuk kemajuan pembangunan suatu daerah, kami menilai hal ini masuk dalam kategori pengaturan proyek pemerintah yang tentunnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Masyarakat kan kecewa apa bener ada perintah Pak walikota Binjai untuk mengutus D.A.F karena keponakan nya untuk menarik uang pengusaha? Unsur nepotisme ini harus di suarakan, oleh karena itu makan kami dari Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) akan melakukan unjuk rada pada hari Jum’at 28 November 2025 di Kejari Binjai dan Pemko Binjai. Tutup Dhani Aulia Lubis. (Red. O.H)





