• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : NEGARA HARUS BERTINDAK TEGAS TERHADAP WARGA NEGARA YANG TERINDIKASI MENJADI AGEN ASING DALAM MISI POLITIK PECAH BELAH INDONESIA

    MMS
    Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T13:21:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE | JAKARTA - Menjaga Kedaulatan Negara Tanpa Mengorbankan Prinsip Negara Hukum. Ketua Umum PNPI, Syamsul Rizal, menyerukan agar negara tidak tinggal diam terhadap setiap warga negara Indonesia yang terbukti membawa misi, kepentingan, atau menjadi bagian dari aktivitas pihak asing yang bertujuan mengganggu stabilitas politik, keamanan, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Seruan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum, bukan semata-mata sebagai persoalan politik. Indonesia adalah negara yang menjunjung hukum, sehingga setiap dugaan keterlibatan seseorang sebagai agen atau perpanjangan kepentingan pihak asing harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan, perbedaan pandangan politik, kritik terhadap pemerintah, ataupun afiliasi politik yang sah.

    Namun sebaliknya, kebebasan politik dan kebebasan menyampaikan pendapat juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kegiatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.

    Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seseorang mempunyai hubungan dengan pihak asing, melainkan apa yang dilakukan, untuk tujuan apa, atas perintah atau kepentingan siapa, serta apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

    Menurut Syamsul, ancaman Intervensi Asing Harus Dihadapi dengan Instrumen Hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memberikan kerangka hukum mengenai ancaman terhadap keamanan nasional. UU tersebut mendefinisikan ancaman sebagai upaya, pekerjaan, kegiatan, atau tindakan dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan kepentingan nasional, termasuk dalam bidang ideologi dan politik.

    Artinya, apabila terdapat indikasi nyata adanya kegiatan pihak asing yang berusaha memengaruhi atau mengganggu kepentingan nasional Indonesia melalui jaringan atau individu di dalam negeri, negara memiliki instrumen untuk melakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan, dan langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya.

    Tetapi perlu ditegaskan: UU Intelijen Negara bukan berarti setiap orang yang mempunyai komunikasi, hubungan, atau kerja sama dengan orang asing otomatis melakukan tindak pidana. Harus ada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Pendekatan tersebut penting agar negara dapat membedakan antara hubungan internasional yang sah dengan aktivitas yang benar-benar merupakan ancaman terhadap keamanan nasional.

    Pasal-Pasal Pidana yang Dapat Relevan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026, ketentuan tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk makar, berada dalam rezim KUHP baru. Mahkamah Konstitusi juga merujuk Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 UU 1/2023 sebagai ketentuan mengenai tindak pidana makar.

    "Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023". Tentang KUHP — Makar terhadap NKRI
    Pasal 192 mengatur tindak pidana makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI.

    Ketentuan ini merupakan salah satu pasal yang paling relevan apabila terdapat bukti konkret bahwa suatu aktivitas memang diarahkan untuk menyerahkan wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing atau memisahkan wilayah Indonesia dari NKRI. Ancaman pidananya dapat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

    Namun, sekali lagi, sekadar mempunyai hubungan dengan pihak asing tidak otomatis memenuhi Pasal 192. Harus dibuktikan adanya maksud dan perbuatan yang memenuhi unsur makar sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

    "Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023" — Makar untuk Menggulingkan Pemerintah. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun. Ketentuan ini dapat menjadi relevan apabila suatu kegiatan politik bukan sekadar kritik atau oposisi yang sah, tetapi telah berkembang menjadi tindakan yang memenuhi unsur makar untuk menggulingkan pemerintahan.

    Dalam negara demokrasi, kritik, demonstrasi, pembentukan organisasi politik, dan pergantian pemerintahan melalui mekanisme konstitusional bukan dengan sendirinya merupakan makar. "Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023" — Penghasutan. Dalam konteks kegiatan yang bertujuan menggerakkan masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum atau menimbulkan gangguan tertentu, ketentuan mengenai penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru juga dapat menjadi relevan apabila seluruh unsur pasalnya terpenuhi.

    Mahkamah Konstitusi pada April 2026 mencatat bahwa Pasal 246 merupakan salah satu ketentuan KUHP yang mengatur penghasutan dan telah menjadi objek pengujian konstitusional.

    Karena itu, apabila suatu pihak secara sistematis menggunakan propaganda atau ajakan untuk menggerakkan masyarakat melakukan tindakan pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Tetapi kritik politik, pendapat yang berbeda, atau pernyataan yang tidak disukai pemerintah tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai penghasutan.

    UU Intelijen Negara dan Deteksi Ancaman. UU Nomor 17 Tahun 2011 menempatkan Intelijen Negara sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional. Perannya antara lain melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah, menangkal, serta menanggulangi ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

    Dalam konteks inilah dugaan adanya jaringan yang membawa kepentingan asing perlu ditangani secara profesional. Aparat negara dapat melakukan pengumpulan informasi, analisis, dan penilaian terhadap dugaan ancaman sesuai kewenangan hukum. Tetapi hasil intelijen tidak boleh langsung diperlakukan sebagai vonis pidana. Intelijen melakukan fungsi deteksi dan peringatan; proses pembuktian tindak pidana tetap harus mengikuti hukum acara dan mekanisme peradilan.

    Prinsip tersebut sangat penting untuk mencegah dua ekstrem: negara menjadi lemah menghadapi ancaman nyata, atau sebaliknya negara melakukan kriminalisasi terhadap warga negara hanya karena perbedaan pandangan.

    Jangan Semua Aktivitas Politik Disebut Agen Asing. Seruan agar negara bertindak tegas harus disertai batas yang jelas. Seseorang tidak dapat disebut sebagai "agen asing" hanya karena mempunyai hubungan dengan organisasi internasional, pernah menerima undangan kegiatan di luar negeri, mempunyai jaringan pertemanan dengan warga negara asing, melakukan kritik terhadap pemerintah, mempunyai pandangan politik yang berbeda, mengikuti forum internasional; atau bekerja sama dengan lembaga asing dalam kegiatan yang sah.

    Yang harus diperiksa adalah substansi kegiatannya. Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang menerima perintah atau melakukan tindakan tertentu untuk kepentingan pihak asing dan tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Indonesia, maka aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila hanya terdapat dugaan atau tuduhan politik tanpa bukti yang memadai, negara harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Kedaulatan Negara dan Demokrasi Harus Berjalan Bersama. Menjaga NKRI bukan berarti menutup ruang demokrasi. Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadapi ancaman tanpa kehilangan prinsip hukum. Indonesia membutuhkan sistem keamanan yang mampu mendeteksi infiltrasi, manipulasi politik, operasi pengaruh, pendanaan ilegal, propaganda, maupun upaya lain yang benar-benar ditujukan untuk merusak kepentingan nasional.

    Namun penanganannya harus berbasis hukum, bukti, dan mekanisme kelembagaan. UU Nomor 17 Tahun 2011 sendiri menekankan bahwa penyelenggaraan intelijen harus menghormati hukum, nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

    Karena itu, seruan Syamsul Rizal dapat ditempatkan sebagai dorongan agar negara tidak pasif menghadapi kemungkinan intervensi asing, tetapi pada saat yang sama penindakan harus dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Prinsipnya, Indonesia tidak boleh menjadi negara yang mudah diintervensi oleh kekuatan asing. Setiap upaya nyata yang bertujuan merusak persatuan, mengganggu kedaulatan, menjatuhkan pemerintahan secara inkonstitusional, atau menyebabkan wilayah NKRI berada di bawah kekuasaan asing harus dihadapi secara tegas berdasarkan hukum.

    Namun ketegasan negara harus berbeda dengan tindakan sewenang-wenang. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika belum terbukti, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena tuduhan atau label politik. Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, ketentuan yang dapat menjadi relevan antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 191–194 mengenai makar, Pasal 192 mengenai makar terhadap NKRI, Pasal 193 mengenai makar untuk menggulingkan pemerintah, serta Pasal 246 mengenai penghasutan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara juga memberikan kerangka deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman dari dalam maupun luar negeri.

    Dengan prinsip tersebut, negara dapat berdiri tegak, tegas terhadap ancaman, tetapi adil terhadap warga negara; kuat menjaga kedaulatan, tetapi tetap tunduk kepada hukum; dan melindungi NKRI tanpa menjadikan perbedaan politik sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi. Kedaulatan negara harus dijaga dengan ketegasan, tetapi ketegasan negara harus selalu berada di bawah hukum. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini