• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Fraksi Gerindra Minta Medan Utara Tak Dianaktirikan, Target Pembangunan 35 Persen Harus Tercapai

    MMS
    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T14:47:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE | MEDAN - Pembangunan di kawasan Medan Utara kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan kawasan tersebut harus mendapat perhatian lebih serius dalam kebijakan pembangunan Kota Medan.

    Tia berharap target pembangunan sebesar 35 persen di kawasan Medan Utara benar-benar dapat diwujudkan. Menurutnya, percepatan pembangunan menjadi penting agar masyarakat di wilayah tersebut tidak kembali merasa tertinggal dibandingkan kawasan lainnya.

    Hal itu disampaikan Tia seusai menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027.

    Terkait sikap Fraksi Gerindra terhadap KUA-PPAS tersebut, Tia mengatakan pihaknya akan menyampaikannya melalui tanggapan fraksi.

    “Ya, apa tanggapan untuk Gerindra? Kita lihat nanti pada saat tanggapan fraksi,” kata Tia.

    Sapa Warga Dinilai Baik, tetapi Bukan Satu-satunya Acuan

    Selain pembangunan Medan Utara, Tia turut menyoroti program Sapa Warga yang dilaksanakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

    Menurutnya, program tersebut merupakan langkah positif karena membuka ruang bagi pemerintah untuk mendengar langsung berbagai aspirasi dan persoalan yang dirasakan masyarakat.

    Namun, Tia mengingatkan agar hasil Sapa Warga tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan arah pembangunan di setiap lingkungan Kota Medan.

    Baginya, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Sapa Warga tetap perlu diselaraskan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan.

    “Sapa warga yang dilaksanakan oleh Pak Wali Kota itu sangat bagus sebenarnya. Hanya saja, saya berharap itu tidak menjadi keputusan akhir untuk pembangunan Kota Medan atau pembangunan di setiap lingkungan,” ujarnya.

    Tia menilai hasil Musrenbang tetap harus menjadi salah satu pijakan utama dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

    “Utamakan yang sudah dihasilkan atau keputusan akhir pada saat Musrenbang, itu yang menjadi skala prioritas. Jangan sampai nantinya yang disampaikan pada saat Sapa Warga menjadi keputusan akhir untuk pembangunan,” tegasnya.

    Medan Utara Jangan Kembali Merasa Tertinggal

    Lebih jauh, Tia berharap pembangunan Kota Medan ke depan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat.

    Ia menekankan agar pembangunan tidak sekadar meneruskan pola yang sudah berjalan sebelumnya. Menurutnya, pemerataan pembangunan harus menjadi perhatian, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

    “Saya berharap pembangunan Kota Medan itu tercapai. Tidak hanya mengikuti yang terdahulu, tetapi pembangunan dari pusat sampai daerah harus dirasakan juga oleh masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Tia kembali menegaskan pentingnya merealisasikan target pembangunan 35 persen di kawasan Medan Utara.

    Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar target di atas kertas. Pembangunan nyata di kawasan Medan Utara dibutuhkan agar masyarakat di wilayah tersebut dapat merasakan manfaat pembangunan secara langsung.

    “35 persen itu harus tercapai. Memang harus ada pembangunan di sana supaya kami tidak merasakan bahwasanya kami tertinggal kembali,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerataan pembangunan di Medan Utara harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan dan anggaran Kota Medan ke depan.

    Dukung Pembaruan Perda Sistem Kesehatan

    Sementara itu, terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Tia menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Perda Sistem Kesehatan.

    Ia menilai regulasi mengenai sistem kesehatan perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat serta perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan.

    Menurutnya, perkembangan pelayanan kesehatan, termasuk mekanisme BPJS dan berbagai aspek lainnya, membutuhkan aturan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

    “Ya, dibuat bagus lagi supaya lebih diperbarui karena sistem kesehatan kita pastinya berubah, baik dari segi pelayanan maupun BPJS dan lainnya, untuk kepentingan masyarakat atau kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini