masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Asahan - Keberadaan sebuah usaha Baby Spa di Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, tempat tersebut disebut tidak hanya menyediakan layanan baby spa, tetapi juga pijat ibu hamil dan terapi buang dahak. Senin (6/7).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, layanan tersebut bernama Halimah Baby Spa Labura yang dikelola dan dimiliki juga diduga dijalankan oleh seorang bidan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta kesesuaian jenis pelayanan dengan kewenangan profesi tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan hanya dapat memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangan profesinya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap pelayanan kesehatan harus diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan perizinan yang sesuai.
Selain itu, apabila suatu tempat menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Bidan Halimah tersebut juga melakukan Praktek Terapi Buang Dahak, dimana praktek tersebut harus dilakukan oleh ahlinya dan tidak boleh dilakukan tindakan oleh seorang Bidan.
media berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola Baby Spa tersebut melalui Pesan WhatsApp 087891673*** mengenai izin operasional yang dimiliki dan siapa tenanga Terapi buang dahak (airway clearance therapy) dalam layanan yang diberikan, awak media mendapatkan perlakuan kasar.
"Pening kali aku
Gak kerjaan ku untuk jawab aku bidan atau enggak. Kau buat kek gini seolah nyarik masalah
Kau tau buat kek gini bidan kau tanyak lagi aku bidan atau enggak" Ujarnya dalam Pesan Singkat
Dalam sesi klarifikasi tersebut, Awak media juga mendapatkan ucapan yang gak sepantasnya
"Taiiiii smua konfirmasi kelen ini
PMb di blg 24 jam pun ada batas batas tertentu bukak tutup klinik
Sampek sampek datangi tmpt tengah malam lgi kampungan" Sambungnya
Sementara itu, pada akun WhatsApp yang digunakan untuk mempromosikan layanan tersebut tercantum keterangan bahwa layanan tersedia selama 24 jam.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas praktik tersebut. Dugaan sementara, operasional dan jenis layanan yang diberikan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, konfirmasi juga akan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan guna memastikan apakah operasional serta layanan yang diberikan telah memiliki perizinan dan memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)







