• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Iklan


     

    Bidan Halimah di Ledong Timur Diduga Belum Kantongi Izin, Terapi Buang Dahak Jadi Sorotan

    MEDIA ONLINE NASIONAL
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T16:40:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, Asahan -  Keberadaan sebuah usaha Baby Spa di Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, tempat tersebut disebut tidak hanya menyediakan layanan baby spa, tetapi juga pijat ibu hamil dan terapi buang dahak. Senin (6/7). 

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, layanan tersebut bernama Halimah Baby Spa Labura yang dikelola dan dimiliki juga diduga dijalankan oleh seorang bidan. 

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta kesesuaian jenis pelayanan dengan kewenangan profesi tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan hanya dapat memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangan profesinya. 

    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap pelayanan kesehatan harus diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan perizinan yang sesuai.

    Selain itu, apabila suatu tempat menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

    Bidan Halimah tersebut juga melakukan Praktek Terapi Buang Dahak, dimana praktek tersebut harus dilakukan oleh ahlinya dan tidak boleh dilakukan tindakan oleh seorang Bidan. 


    media berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola Baby Spa tersebut melalui Pesan WhatsApp 087891673*** mengenai izin operasional yang dimiliki dan siapa tenanga Terapi buang dahak (airway clearance therapy) dalam layanan yang diberikan, awak media mendapatkan perlakuan kasar. 


    "Pening kali aku
    Gak kerjaan ku untuk jawab aku bidan atau enggak. Kau buat kek gini seolah nyarik masalah
    Kau tau buat kek gini bidan kau tanyak lagi aku bidan atau enggak" Ujarnya dalam Pesan Singkat

    Dalam sesi klarifikasi tersebut, Awak media juga mendapatkan ucapan yang gak sepantasnya

    "Taiiiii smua konfirmasi kelen ini
    PMb di blg 24 jam pun ada batas batas tertentu bukak tutup klinik
    Sampek sampek datangi tmpt tengah malam lgi kampungan" Sambungnya

    Sementara itu, pada akun WhatsApp yang digunakan untuk mempromosikan layanan tersebut tercantum keterangan bahwa layanan tersedia selama 24 jam. 

    Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas praktik tersebut. Dugaan sementara, operasional dan jenis layanan yang diberikan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, konfirmasi juga akan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan guna memastikan apakah operasional serta layanan yang diberikan telah memiliki perizinan dan memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Hukum (61) Nasional (43) Medan (27) Daerah (6) Tokoh (5) Binjai (4) Redaksi (4) Hari Lahir Pancasila (3) Langkat (3) kakorlantas polri (3) Aceh (2) HUKUM (2) #hukum #politik #narkoba (1) #opini #publik #politik #hukum #kpk #langkat #sumut (1) #politik #bisnis #phk #dpr #tiktok #tokopedia #senayan #kementrian (1) #politik #hukum (1) API (1) Aktivis HMI (1) Alor (1) BGN (1) Bencana (1) Biaya (1) Dairi (1) Ekonomi Masyarakat Perdesaan (1) GNI (1) HMI (1) IYE (1) Jakarta (1) KAHMI LABUHANBATU SELATAN (1) KAHMI MEDAN (1) Labahunbatu (1) MBG (1) MKN APUDSI (1) MUI (1) Mahasiswa (1) Mataram (1) NASIONAL (1) Pengawasan (1) Program MBG (1) Pusat (1) Rakeyan Nuswajati Bezie Galih Manggala (1) Sosial - Politik - Agama (1) Tamiang (1) Tanah (1) Transformasi Humanis (1) agus suryonugroho (1) akbar himawan bukhori (1) aksi jilid ll (1) apii (1) armed (1) banjir sumatera (1) bantuan bencana (1) cendikiawan muslim (1) dema uinsu (1) desak periksa rektor (1) diskusi publik (1) figur inklusif (1) gelar doktor (1) gni (1) gni jabodetabek (1) hasyim se (1) icmi (1) irjen pol agus (1) irjen pol agus suryonugroho (1) kakorlantar polri (1) kejaksaan agung (1) kepala BGN (1) kepentingan masyarakat (1) kepercayaan publik (1) kompolnas (1) korps lalu lintas (1) mahasiswa (1) makan bergizi gratis (1) mobil mbg tabrak siswa (1) ngaji ai (1) opini liar (1) pemikiran cak nur (1) pemimpin medan (1) polisi humanis (1) polri (1) polri humanis (1) ramadhan (1) reformasi polri (1) rektor uinsu (1) sambut ramadhan (1) siswa (1) transformasi polri (1) uinsu (1) univ paramadina (1) yayasan al azhar (1)