• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Program Ketapang Desa Bukit Mas: KTH Teluk Aru Mandiri Tinjau Lokasi, Kades Dukung Penuh Sesuai Aturan Nasional

    RH TV
    Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T16:44:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Besitang, 30 Juni 2026 – Langkah nyata pelaksanaan Program Ketapang di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terus berjalan. Pada Selasa, 30 Juni 2026, Kelompok Tani Hutan (KTH) Teluk Aru Mandiri secara resmi melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diusulkan sebagai lahan pelaksanaan program pada tahun 2026 ini.
     




    Kegiatan peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua KTH Teluk Aru Mandiri, Jumino, didampingi Sekretaris Legiran, serta melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Tujuannya untuk memastikan kesiapan lahan dan kesesuaian lokasi dengan rencana teknis serta peraturan yang berlaku.
     
     
     
    📢 Dukungan Penuh Kepala Desa Bukit Mas
     


    Kepala Desa Bukit Mas, Wahid, menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis ini. Menurutnya, pelaksanaan Program Ketapang di wilayahnya sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.



     
    “Kami mendukung sepenuhnya Program Ketapang yang digagas oleh KTH Teluk Aru Mandiri. Program ini sangat penting dan selaras dengan arah kebijakan nasional untuk menjaga ekosistem hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga desa,” ujar Wahid saat hadir meninjau lokasi.
     
     
     
    ⚖️ Landasan Hukum dan Keterbukaan Informasi
     
    Pelaksanaan program ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan transparan, antara lain:
     
    1. Undang-Undang Ketapang – Sebagai payung hukum utama yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian kawasan hutan dan lahan berbasis masyarakat.
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan program akan dijalankan secara terbuka agar dapat diketahui, dipantau, dan diawasi oleh masyarakat luas. Hal ini menjamin akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap setiap tahapan kegiatan.
     
     
     
    🌾 Peran KTH Teluk Aru Mandiri
     
    Sebagai pelaksana utama yang telah berdiri sejak tahun 2020, KTH Teluk Aru Mandiri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan program berjalan efektif dan bermanfaat. Kepemimpinan Jumino dan Legiran diharapkan mampu menggerakkan partisipasi aktif para petani hutan untuk mengelola lahan secara lestari, produktif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan maupun kesejahteraan ekonomi warga Desa Bukit Mas.
     



    Lokasi yang ditinjau dan ditetapkan sebagai Areal Usulan dinilai sangat potensial dan strategis untuk pengembangan tanaman ketapang serta konservasi alam yang berkelanjutan.
     
     ( TIM)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini