• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Pangkalan Lunang, BLT DD 2026 Belum Disalurkan ke KPM

    REDAKSI
    Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T06:31:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, Kualuh Leidong, Sumatera Utara— Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan pagu sebesar Rp373.456.000, diketahui telah ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk pencairan tahap I sebesar Rp149.382.400 pada tanggal 7 Mei 2026.

    Pencairan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, salah satunya untuk pembiayaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi keluarga miskin dan tidak mampu.

    Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tahap pertama tersebut diduga telah ditarik seluruhnya oleh Kepala Desa Pangkalan Lunang bersama bendahara desa di Bank Sumut Cabang Aek Kanopan pada hari yang sama, yakni 7 Mei 2026. Ironisnya, hingga saat ini sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam RKPDes 2026 disebut belum menerima hak mereka.

    Keterlambatan penyaluran BLT-DD itu memunculkan dugaan bahwa dana desa yang dicairkan digunakan terlebih dahulu untuk menutupi pengembalian penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang diduga sebelumnya dipakai untuk kepentingan di luar APBDes 2025, dengan nilai mencapai Rp384.508.400.

    Akibatnya, penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat hingga berita ini diterbitkan belum juga direalisasikan.

    Diduga Bertentangan dengan Regulasi

    Tindakan penggunaan Dana Desa di luar peruntukan dan keterlambatan penyaluran BLT-DD diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:

    1. **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan digunakan sesuai prioritas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

    2. **Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026**, yang mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk perlindungan sosial masyarakat desa, termasuk program BLT Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem dan warga tidak mampu.

    3. **Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa**, yang menegaskan bahwa Dana Desa wajib digunakan sesuai APBDes dan dilarang digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan perundang-undangan.

    4. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran atau penggunaan dana di luar APBDes, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

       * Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    ## Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan

    Sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Pangkalan Lunang, khususnya terkait pencairan tahap I Tahun Anggaran 2026 dan dugaan penggunaan dana untuk menutupi pengembalian anggaran tahun sebelumnya.

    Masyarakat juga meminta pemerintah daerah memastikan hak KPM BLT Dana Desa segera disalurkan, mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan warga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pangkalan Lunang maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini