masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, LABUHANBATU UTARA — Aktivitas pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek tersebut disebut belum mengantongi izin lengkap, namun aktivitas pembangunan di lapangan masih terus berlangsung. Selasa 12/05/2026.
Aktivis Labuhanbatu Utara, Amri Tambunan, meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Bupati Labura, agar tidak menerbitkan izin pembangunan tower selama masih terdapat penolakan dari masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan aspirasi dan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pengusaha maupun pengembang proyek.
“Pemerintah jangan diam melihat kondisi ini. Selama masyarakat masih menolak, seharusnya izin jangan diterbitkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan tower telekomunikasi tersebut hingga kini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya warga Dusun VII Sidomulyo dan Dusun VI Karang Tengah Desa Pulo Dogom yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui sejumlah forum musyawarah.
Selain meminta pemerintah bersikap tegas, Amri Tambunan juga berharap pihak perusahaan dapat menghormati aspirasi masyarakat serta mengedepankan pendekatan dialogis sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah bijak dengan mengutamakan kepentingan warga dan menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah tersebut.
(TIM)




