• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polemik Surat Edaran Wali Kota Medan, Syarikat Islam: Regulasi Bukan Hambatan, Tapi Standar Profesionalisme Bisnis Pangan

    REDAKSI
    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T13:58:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan, radarhukum.site — Polemik terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengolahan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di ruang publik memicu perdebatan di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang di media sosial bahkan menuding kebijakan tersebut sebagai bentuk pelarangan penjualan produk non-halal. Kamis, (05/03/26).

    Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Cabang Syarikat Islam Kota Medan, Ir. Tengku Ridwan Husni, menilai bahwa perdebatan yang muncul lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman dalam menafsirkan isi kebijakan pemerintah.

    Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Medan justru merupakan bentuk penataan yang bertujuan menciptakan sistem perdagangan pangan yang lebih transparan, profesional, dan menghormati keberagaman masyarakat.

    “Polemik mengenai penempatan daging non-halal seringkali muncul karena tidak adanya batas visual yang jelas. 
    Pemerintah Kota Medan mengambil langkah proaktif dengan menerapkan sistem penataan yang lebih transparan dan terstandarisasi. Ini bukan bentuk pelarangan aktivitas ekonomi,” ujar Ridwan Husni kepada radarhukum.site.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan koridor hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian informasi produk.

    Ridwan Husni menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kejelasan informasi kepada konsumen, termasuk pemisahan yang tegas antara produk halal dan non-halal.

    “Langkah ini justru menjamin hak konsumen sekaligus menjaga keharmonisan sosial di ruang publik. Kota Medan adalah ruang hidup bersama yang dibangun di atas keberagaman,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang dinilai berupaya menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi kebijakan Pemko Medan. Penataan yang transparan seperti ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat,” tambahnya.

    Di tengah menguatnya polemik bernuansa identitas di ruang publik, Ridwan Husni mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu terverifikasi kebenarannya.
    Menurutnya, kebijakan penataan tersebut justru dapat dilihat sebagai solusi inklusif yang melindungi seluruh kelompok konsumen.

    “Tujuannya sederhana: pelanggan yang membutuhkan produk halal merasa tenang, sementara pelanggan yang mencari produk non-halal tetap terlayani dengan baik. Mari kita sikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan semangat saling menghargai,” tegasnya.

    Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya membangun tata kelola perdagangan pangan yang lebih tertib, profesional, serta tetap menjaga harmoni sosial di Kota Medan yang plural.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini