masukkan script iklan disini
Kepada Yth.:
• Ketua Komisi V / Komisi IV / Komisi terkait di DPR Republik Indonesia
• Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
• Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Republik Indonesia
Perihal: Mendesak Ratifikasi ILO Convention 169 dan Kodifikasi Prinsip Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Dengan hormat,
Menimbang bahwa:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hutan adat tidak otomatis menjadi hutan negara;
2. Banyak masyarakat hukum adat masih menghadapi ancaman konversi lahan dan perampasan wilayah, terutama di tengah deregulasi perizinan dan investasi;
3. Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi ILO Convention 169 — satu-satunya konvensi internasional mengikat yang secara spesifik melindungi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam;
4. Pernyataan politik di masa lalu (termasuk oleh Presiden SBY) telah mengakui pentingnya hak adat, tetapi tanpa ratifikasi dan kodifikasi hukum yang mengikat, komitmen tersebut belum menjamin perlindungan nyata;
Dengan ini, saya merekomendasikan agar:
1. DPR dan Pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi ILO Convention 169.
2. Bila ratifikasi dianggap sulit, prinsip-prinsip inti konvensi (FPIC, perlindungan hak atas tanah/teritori adat, kebebasan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya) harus dikodifikasi ke dalam undang-undang domestik (misalnya melalui RUU Masyarakat Adat, revisi UU Kehutanan/Pertanahan).
3. Diterapkan moratorium formal atas penerbitan izin/konsesi baru di kawasan klaim adat hingga verifikasi peta partisipatif dan pengakuan administratif atas wilayah adat selesai;
4. Dibentuk institusi verifikasi dan penegakan lintas-kementerian yang melibatkan masyarakat adat, NGO, dan lembaga independen;
5. Semua data klaim adat, izin, verifikasi, dan persetujuan masyarakat adat dipublikasikan secara transparan, sebagai upaya mencegah manipulasi izin dan pelanggaran hak.
Saya percaya bahwa penerapan rekomendasi ini akan menguatkan tata kelola kehutanan dan agraria di Indonesia, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan standar hak asasi internasional.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat saya,
Shohibul Anshor Siregar
Tembusan:
1. Gubernur Aceh dan Ketua DPRD Aceh
2. Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut
3. Gubernur Sumbar dan Ketua DPRD Sumbar





