Ibu Hamil di Papua Meninggal Setelah Ditolak Empat Rumah Sakit, Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh
Papua – Tragedi kematian seorang ibu hamil di Papua setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit memicu perhatian nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, yang langsung memerintahkan audit menyeluruh dan evaluasi sistemik terhadap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun fasilitas layanan kesehatan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peristiwa tragis ini tidak boleh terulang di negara yang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan merata bagi seluruh warga. Melalui instruksi langsung kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Negara meminta investigasi cepat, terukur, dan transparan.
Kemenkes dan Kemendagri Turun ke Papua
Menindaklanjuti perintah Presiden:
Kemenkes mengirim tim khusus untuk memeriksa standar operasional (SOP), kapasitas layanan, prosedur penanganan kegawatdaruratan, serta kemungkinan kelalaian tenaga kesehatan.
Kemendagri melakukan audit aturan daerah, termasuk regulasi rujukan, kebijakan pembiayaan pasien, hingga dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi di wilayah Papua.
Presiden Prabowo meminta agar audit tidak hanya menelusuri penyebab penolakan pasien, tetapi juga mengidentifikasi celah sistemik dalam pelayanan kesehatan daerah. “Perbaikan menyeluruh harus dilakukan, baik pada sisi layanan, regulasi, maupun pengawasan,” tegas Presiden dalam arahan internal.
Selain itu, Presiden memerintahkan gubernur setempat untuk memberikan pendampingan dan bantuan penuh kepada keluarga korban.
Ketum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Turut Angkat Bicara
Menanggapi insiden ini, Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menyatakan keprihatinan mendalam serta mengecam keras lemahnya rasa tanggung jawab dari tenaga kesehatan dan pejabat terkait.
“Ini adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi. Kita melihat hilangnya jiwa negarawan—hilangnya tanggung jawab moral—yang seharusnya dimiliki oleh setiap petugas dan pejabat negara. Kita butuh pelayanan dan fasilitas kesehatan yang merata di seluruh NKRI, tanpa pengecualian,” tegas Rules Gaja saat ditemui awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Selasa 25 November 2025.
Ia menambahkan bahwa insiden tersebut harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat komitmen negara terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan humanis.
DPP GNI Dorong Penegakan Tegas Berdasarkan Regulasi Nasional
Rules Gaja menegaskan bahwa negara telah memiliki payung hukum yang sangat jelas untuk menjamin pelayanan tanpa diskriminasi, antara lain:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, aman, dan tanpa penolakan terhadap warga yang membutuhkan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Nasional, yang mengatur hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, termasuk dalam kondisi darurat.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik mengetahui prosedur rujukan, kapasitas rumah sakit, serta alasan penolakan pasien secara transparan.
“Jika aturan-aturan ini dijalankan dengan benar, tidak akan ada nyawa yang melayang hanya karena prosedur tidak berjalan. Pelayanan kesehatan adalah mandat konstitusi,” tegas Rules Gaja.
Momentum Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional
Perintah audit dari Presiden Prabowo dipandang sebagai langkah strategis untuk:
memperbaiki standar layanan darurat di seluruh rumah sakit,
mempertegas sanksi bagi pelanggaran SOP pelayanan publik,
meningkatkan pengawasan pemerintah pusat terhadap fasilitas kesehatan daerah,
serta memastikan sistem informasi layanan kesehatan dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Kemenkes dan Kemendagri dijadwalkan memberikan laporan awal kepada Presiden dalam waktu dekat, termasuk rekomendasi perbaikan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dan rumah sakit terkait.
( TIM)





