• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1O Nov

    Gubernur Sumatera Utara dan Pemkab /Pemko Deli Serdang, Binjai, dan Langkat harus lindungi dan hentikan kekerasan pada rakyat dari kejahatan Agraria.

    Radar Nusantara
    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T05:26:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gubernur Sumatera Utara dan Pemkab /Pemko  Deli Serdang, Binjai, dan Langkat harus lindungi dan hentikan kekerasan pada rakyat dari kejahatan Agraria.





    RADAR HUKUM,Medan,13 Nov 2025 

    Negara Indonesia adalah negara agraris ,masyarakat agraris itu mata pencarian untuk memenuhi kelangsungan hidupnya yakni dari bertani, berkebun, berternak.  Dan petani adalah ujung tombak untuk kehidupan masyarakat perkotaan. Tanpa petani maka pastilah terjadi kelaparan massal.




    Petani Indonesia khususnya SUMUT Deli Serdang, Binjai, dan Langkat harusnya lumbung pangan dan pondasi kehidupan dan kehidupannya harusnya dilindungi, diayomi karena petani adalah kekuatan utama nasip pangan rakyat Indonesia, dan bukan justru diintimidasi dimarginalisasi.


    Mengapa petani menjadi propesi yg termasuk kalas rendah, hina, dan atau propesi yang tak di gemari generasi muda...?

    Kenapa petani dan ketahanan pangan tidak tercapai .?


    Contoh kasus pembumi hangusan tanah sawah/ladang dan hunian rakyat yang di gusur tanpa dasar hukum atau dengan penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat administratif itu bisa kita lihat di Deli Serdang, Binjai dan Langkat.


    Seperti penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat administratif nomor 152 di kec. Percut Sei Tuan, Sertifikat nomor 103 di Bulu Cina di kec. Hamparan Perak dan Sertifikat HGU no 109 di Desa Mulio Rejo kecamatan Sunggal.



    Kita mengutuk keras kejahatan Agraria yang sangat keji, dan tidak berprikemanusiaan itu, sungguh itu bukan saja merusak, merugikan petani/rakyat kecil, tapi juga Negara Karena sengaja menggelapkan pemasukan Keuangan Negara.



    Atas kondisi negeri yang katanya agraris namun realitasnya selalu terjadi penindasan petani dan rakyat kecil yang minim informasi dan ilmu maka  kami meminta :

    1. Gubernur Sumatera Utara dan Pemko /Pemkab Deli Serdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten lainnya agar melindungi rakyat dan bertindak adil terhadap derita yang di alami para petani/ kaum rakyat kecil.


     2. Agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/Agraria serta perpanjang tangannya yakni Kakanwil Pertanahan Sumut dan Kakan Pertanahan Kab/Kota segera melaksanakan tugasnya mengawasi mengontrol Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara ( PTPN ) atas  penggunaan tanah negara (oleh perusahaan swasta dan badan usaha Negara ( PTPN 2/1 dan PTPN lainnya ) untuk tidak menindas merampok tanah dan hunian rakyat dan juga agar  menggunakan tanah negara dengan tidak membayar uang pemasukan ke kas negara  apalagi meng K.S.O .kan lahannya dan melego nya dengan cara cara dan hanya demi kepentingan pribadi dan korporasi. 

    3. Agar Kakanwil Pertanahan Sumut dan Kakan Pertanahan Kab/Kota transparan dan tidak menghalangi, menghindari, permintaan rakyat untuk meminta penetapan batas batas tanah dengan perusahaan Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara apalagi membiarkan  penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat administratif oleh perusahaan perkebunan untuk menindas rakyat.




    Demi terciptanya keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan untuk dapat menggunakan , memanfaatkan serta memiliki tanah bagi rakyat ya Kita harus mendesak agar Kakanwil Pertanahan dan Kakan Pertanahan di sumut untuk menjalankan PP nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di antaranya melaksanakan azas pendaftaran tanah Sederhana , Terjangkau dan Terbuka ( Pasal 2 ) , selanjutnya dalam pengukuran dan  meletakkan batas - batas dengan mengundang memanggil pihak pihak yang berbatas ( pasal 17 ayat 1 dan 2  serta pasal 18 ).Selain itu juga benar benar merealisasikan Peraturan Menteri Negara Agraria diantaranya tidak turut serta menerima Permohonanan Pemohon ( Perusahaan Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara) yang memanipulasi permohonan dengan terlebih dahulu  melakukan cara cara kekerasan sebelum atau saat atau sesuadah Pengukuran untuk Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis demi memenuhi Lampiran 47 Daftar Isian 202 dan Lampiran 67 Daftar Isian 302 sesuai ketentuan yang harus di penuhi yang ditetapkan di pasal 140 , 164  Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997..


    Dan Pemerintah dalam hal ini Pemkab/Pemko sesuai pasal 181 , 191 Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka berhak mendapatkan informasi tentang Pendaftaran Tanah , surat ukur bahkan buku tanah guna untuk kebutuhan mencari solusi / perlindungan terhadap konflik / sengketa antara Perusahaan dengan rakyatnya ..


    Jika Hukum Agraria ini di jalankan maka takkan ada lagi kekerasan penggunaan SERTIFIKAT HGU ASPAL / CACAT ADMINISTRATIF seperti HGU 109 Di Desa Mulio Rejo dan HGU 103 di Bulu Cina dan pastilah akan tercapai Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat..Kami yakin itu Ujar Ketua Hipakad 63 Sumut.
    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini