Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di Klambir Lima Kebun, Pembangunan Lokasi Pekan/Pajak Tuai Sorotan Publik
Deli Serdang – Rencana pembukaan lokasi Pekan/Pajak di kawasan Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan sejumlah pihak. Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa di wilayah tersebut terdapat indikasi praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah, terutama setelah munculnya pembangunan lapak di area yang diklaim sebagai aset PTPN I Regional I berdasarkan Sertifikat Hak atas Tanah No. 102 Tahun 2003, sebagaimana tertera dalam spanduk resmi terpasang di lokasi.
Dalam pantauan lapangan, lahan terlihat telah dipagari kawat berduri, sebagian ditutup seng, dan sejumlah rangka bangunan kayu berdiri menyerupai calon los atau kios pasar. Di sisi lain, sebuah spanduk lain turut terpasang dengan tulisan:
“Di sini akan dibuka Pekan/Pajak untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Klambir Lima Kebun.”
Sejumlah warga menyebut pembangunan tersebut menimbulkan tanya, terutama mengenai legalitas pemanfaatan lahan perkebunan negara tersebut.
Warga Menduga Ada Pihak yang Berusaha Menguasai Lahan
Beberapa warga yang ditemui mengaku khawatir ada pihak tertentu yang berupaya mengambil alih atau memanfaatkan lahan tanpa proses resmi. Mereka menggunakan istilah “mafia tanah” untuk menggambarkan dugaan praktik penguasaan aset negara secara tidak sah.
Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan:
“Kami tidak menolak jika pasar dibangun untuk masyarakat, tapi kalau ini tanah negara atau tanah perusahaan BUMN, tentu harus jelas izinnya. Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk menguasai lahan,” ujarnya.
Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak PTPN I Regional I maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait status penggunaan lahan tersebut.
Kerangka Hukum: UUPA dan Penertiban Mafia Tanah
Isu penguasaan tanah tanpa hak kembali memunculkan perhatian publik terhadap upaya pemerintah memberantas praktik mafia tanah, sebagaimana sering digaungkan Kementerian ATR/BPN.
Kerangka hukum relevan antara lain:
📌 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) – mengatur hak atas penguasaan tanah di Indonesia.
📌 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – mengatur pemanfaatan lahan perkebunan termasuk BUMN.
📌 Instruksi Presiden terkait pemberantasan mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah.
📌 KUHP & UU Tindak Pidana Korupsi untuk kasus penyalahgunaan aset negara
Desakan Transparansi dan Klarifikasi Resmi
Pemerhati agraria dan aktivis masyarakat sipil meminta:
1️⃣ Klarifikasi resmi dari PTPN I Regional I terkait status dan batas lahan Sertifikat No. 102/2003.
2️⃣ Penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak & Pemkab Deli Serdang mengenai izin pasar/pekan.
3️⃣ Pemeriksaan dokumen oleh BPN/ATR Deli Serdang jika terdapat laporan sengketa.
4️⃣ Pengawasan oleh Satgas Anti Mafia Tanah bila ditemukan unsur pelanggaran







