• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Redaksi

    1O Nov

    Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KAMPI-SU) Gelar Demo Di Kejatisu Soal Desa Aek Bargot Tahun Anggaran (T.A) 2023-2025 dan Desa Siundol Dolok Tahun Anggaran (T.A) 2024-2025 Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas

    REDAKSI
    Senin, 24 November 2025, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T15:22:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    radarhukum.site, Medan - Komunitas Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senin (24/11/25)

    Ahmad Fikram Harahap selaku ketua Umum Komunitas Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KAMPI-SU) menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tentang dugaan penggunaan dan realisasi Dana Desa Aek Bargot Tahun Anggaran (T.A) 2023-2025 dan Desa Siundol Dolok Tahun Anggaran (T.A) 2024-2025 Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas


    Pasalnya. AFH (Ahmad Fikram Harahap) Selaku Ketua Umum Kampi-Su menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harusnya merujuk terhadap Hasil Musyawarah Desa serta mempedomi kepentingan masyarakat Desa 

    Bahwasanya penggunaan/realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harusnya mempedomi Peraturan/Undang-Undan Desa (Permendesa) tahun 2024 tentang penggunaan/realisasi pada tahun anggaran (T.A) 2025


    Sebab, Penggunaan Dana Desa (DD) atau anggaran Dana Desa (ADD) Haruslah memprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Peningkatan kualitas hidup Manusia (SDM) serta anggaran yang diperuntukkan untuk mencegah/penanggulangan kemiskinan sesuai dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dalam satu Tahun Anggaran Dana Desa (ADD)

    Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tentunya harus berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dan utamanya harus dilakukan secara swakelola (Kebutuhan dan Kepentingan Masyrakat) dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat (Local)

    Sam Harahap selaku kordinator aksi juga menambahkan Aspirasinya bahwa, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat


    Serta, Dana Desa berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Desa, Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kualitas hidup agar mengurangi kemiskinan di Desa

    Dana Desa juga diprioritaskan untuk pembangunan Infrastruktur fisik, Sarana ekonomi, dan pelayanan publik, dengan mengutamakan swakelola yang menggunakan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja setempat.

    Fungsi utama Penggunaan Dana Desa juga termasuk untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam membiayai operasional pemerintahan Desa, Membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, Embung, Irigasi dan Sanitasi, Pemberdayaan masyarakat serta meberikan modal usaha dan pelatihan bagi pelaku UKM Desa, Mengembangkan Potensi Desa, Seperti pariwisata dan Ketahanan Pangan, Meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, Pembinaan kemasyarakatan serta mendukung program kesehatan Desa, Seperti Poskesdes, Polindes, dan PAUD, Mengembangkan sarana dan prasarana lainnya yang bermanfaat bagi dan untuk Masyarakat Desa

    Siddik Harahap Juga menuturkan aspirasinya bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa Pada Tahun (T. A) 2025 mencakup dari pada anggaran yang diperuntukkan dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem (Termasuk BLT-DD), Penguatan Ketahanan Pangan,  Penurunan Stunting dan pengembangan Desa digital

    Kordinator Lapangan yakni Siddik Harahap menyebutkan. bahwa selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk Penanganan Perubahan Iklim, Peningkatan Layanan Kesehatan, Pengembangan Potensi Desa dan pembangunan infrastruktur Diwilayah Hukum Pemerintah Desa

    Siddik Harahap juga selaku Kordinator Lapangan Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera memanggil dan memeriksa Camat, Ketua dan Pengurus BKAD (Badan Kordinasi Antar Desa) Kecamatan Sosopan Terkait Pelaksanaan/kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lokal skala kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas

    Bahwa diduga kuat dalam pelaksanaan Kegiatan/pelatihan tersebut diduga kuat terdapat tindak Korupsi (Tipikor) dan Kolusi, Korupsi serta Nevotisme (KKN), Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor kecamatan sosopan dengan menggunakan/bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)

    esuai informasi yang kami dapatkan dan didukung dari beberapa Fakta (Data) bahwasanya pihak Desa harus menyetorkan Dana Kepada Pihak BKAD (Badan Kordinasi Antar Desa) Untuk terlaksananya Kegiatan kepada Panitia Pelaksana, Diduga kuat kurang Lebih (÷), Rp. 25 Juta/Desa dengan perwakilan peserta 5/Desa dalam mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek)/sosialisasi tersebut. Pungkas Siddik Harahap (red F.H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini