masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Aceh Tamiang - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang melontarkan kritik keras terhadap PT Semadam terkait polemik pelepasan lahan seluas 10 hektare di Desa Sekumur yang direncanakan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana banjir.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (14/7/2026), organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum surat izin prinsip yang diterbitkan Direktur PT Semadam mengenai pelepasan lahan tersebut. Menurut Pemuda Pancasila, legalitas surat itu patut dipersoalkan karena mereka menilai Hak Guna Usaha (HGU) induk perusahaan telah berakhir sejak 2021.
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pembangunan Huntap bagi masyarakat terdampak banjir merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. Namun, organisasi itu berpandangan proses penyediaan lahan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
MPC Pemuda Pancasila berpendapat, apabila HGU perusahaan memang telah berakhir, maka lahan tersebut semestinya telah kembali menjadi tanah negara sehingga pemerintah dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penyediaan lahan bagi kepentingan masyarakat.
Selain mempertanyakan legalitas surat tersebut, Pemuda Pancasila juga menduga pelepasan lahan 10 hektare itu berpotensi dijadikan bagian dari strategi perusahaan dalam proses pengajuan perpanjangan HGU yang luasnya disebut mencapai hampir 1.000 hektare. Dugaan tersebut, menurut organisasi itu, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam sikap resminya, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta agar surat izin prinsip pelepasan lahan dikaji kembali karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila HGU perusahaan telah berakhir.
Kedua, organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil langkah tegas untuk memastikan lahan yang akan digunakan sebagai Hunian Tetap benar-benar memiliki kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Ketiga, Pemuda Pancasila meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Tamiang membuka secara transparan proses perpanjangan HGU PT Semadam, termasuk menjelaskan status hukum lahan yang saat ini masih dikuasai perusahaan.
Keempat, organisasi itu mengingatkan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar tidak menjadikan kepentingan masyarakat korban banjir sebagai bagian dari kompromi dalam proses perpanjangan HGU perusahaan.
Kelima, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, Pemuda Pancasila meminta DPRK Aceh Tamiang mempertimbangkan untuk merekomendasikan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Semadam sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan akan terus mengawasi perkembangan proses penyelesaian polemik lahan Huntap dan berencana menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang serta Kantor BPN. Organisasi itu menegaskan bahwa kepentingan masyarakat, khususnya korban banjir yang membutuhkan hunian tetap, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
(Redaksi)







